Jumat, 12 March 2021 11:40 UTC
Ilustrasi siswa. Ilustrator: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya – Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Mengatur Keseimbangan Layanan Pendidikan disebutkan bahwa jumlah per rombongan belajar (rombel) jenjang SMP diatur 32 siswa dan maksimal dalam satu sekolah 33 kelas.
Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Tri Aji Nugroho menjelaskan berdasarkan data Dispendik Surabaya, jumlah lulusan SD/MI tahun 2021 di Kota Pahlawan sebanyak 46.575 siswa.
Sedangkan daya tampung SMP/MTs berjumlah 23.232 siswa dan SMP Negeri 18.208 siswa terdiri dari 569 rombel. Sehingga dari total daya tampung tersebut ada selisih sekitar 5.135 siswa.
BACA JUGA: Permudah PPDB, Dispendik Surabaya Sediakan Aplikasi Berbasis Android
"Dari selisih jumlah 5.135 lulusan SD tersebut, pemkot memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada SMP/MTs swasta untuk menampung mereka," kata Aji, Jumat, 12 Maret 2021.
Meski demikian, dalam rapat bersama kepala sekolah pada Rabu, 10 Maret 2021 lalu, pihak SMP/MTs swasta juga menyampaikan bahwa daya tampung 23.232 tersebut masih kemungkinan ada revisi penambahan jumlah.
"Sehingga kemarin Pak Wali Kota juga menyampaikan bahwa silahkan bagi teman-teman sekolah swasta untuk mendapatkan murid sebanyaknya. Nah, dari 5.135 lulusan itu yang kemudian diutamakan kepada teman-teman sekolah swasta dulu," ia mengungkapkan.
BACA JUGA: DPRD Surabaya Soroti Dispendik Tambah Pagu SMP Negeri
Artinya, pada saat selesai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN tahun 2021 nanti, pemkot akan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi SMP/MTs swasta untuk menjaring siswa.
Ketika sampai batas waktu pendaftaran SMP/MTs swasta nanti masih ada anak yang tidak tertampung di sekolah, maka itu yang kemudian menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya.
"Jadi nanti ketika SMP swasta sudah tidak bisa menampung lagi, maka itu yang kemudian menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya. Jadi kalau dibilang kita menambah rombel tidak, kita PPDB-nya tetap sesuai dengan Permendikbud," katanya.
