Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Mengatur Keseimbangan Layanan Pendidikan disebutkan bahwa jumlah per rombongan belajar (rombel) jenjang SMP diatur 32 siswa dan maksimal dalam satu sekolah 33 kelas.