Logo

Pemkot Pastikan Jalan Tambak Wedi Yang Ditembok Asetnya

Reporter:,Editor:

Kamis, 09 January 2020 02:47 UTC

Pemkot Pastikan Jalan Tambak Wedi Yang Ditembok Asetnya

PETA: Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati (kanan) menunjukkan Peta Topografi Komando Daerah Militer V/Brawijaya di ruang kerjanya: Foto: Restu

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Jalan Tambak Wedi Baru yang ditembok kembali sama warga merupakan aset resmi miliknya. Kini, aset tersebut dipergunakan menjadi jalan umum, sehingga apabila ditembok atau ditutup pasti akan dibongkar kembali karena mengganggu arus lalu lintas di lokasi tersebut.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, Jalan Tambak Wedi Baru itu memang sudah lama tercatat sebagai aset Pemkot. Hal itu berdasarkan Peta Topografi Komando Daerah Militer V/Brawijaya (Topdam) yang diukur dan dibuat petanya pada tahun 1929 silam.

“Dalam peta tersebut, Jalan Tambak Wedi Baru itu memang sudah berupa jalan meskipun saat itu masih berbentuk jalan setapak,” kata Ira ditemui di ruang kerjanya, Rabu 8 Januari 2020.

BACA JUGA: Bongkar Tembok Tambak Wedi, Pemilik Bangunan Sebut Pemkot Arogan

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2002 melalui musrenbang kelurahan, Jalan Tambak Wedi Baru sampai Jalan Kedung Cowek di aspal dan terus dimanfaatkan menjadi jalan umum. Selain itu, di jalan tersebut sudah tercatat dalam SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah).

"Jadi, sudah jelas bahwa itu aset resmi Pemkot Surabaya," katanya.

Oleh karena itu, Ira sangat menyayangkan apabila ada warga yang menutup jalan itu dengan tembok. Sebenarnya, lanjut dia, persoalan Jalan Tambak Wedi Baru ini sudah pernah ada koordinasi antara warga yang mengklaim pemilik dengan jajaran Pemkot Surabaya. 

Bahkan, koordinasi itu sudah dilakukan sampai tiga kali. "Koordinasi pertama di Balai Kota Surabaya, kedua di DPRD Surabaya, dan terakhir di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak," ungkapnya.

BACA JUGA: Jadi Jalan Umum, Pemilik Lahan di Tambak Wedi Minta Pemkot Membeli Tanah

Dari hasil koordinasi, diketahui warga yang mengklaim pemilik itu mendapatkan tanah tersebut dari hasil lelang tahun 1998. Kemudian pada tahun 2018, mereka baru melakukan balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya.

“Nah, saat itu BPN memberikan informasi kepada mereka bahwa Jalan Tambak Wedi Baru itu masuk sertifikatnya, sehingga saat itu dia langsung ingin menutup jalan tersebut. Padahal BPN belum mengeluarkan produk apapun terkait dengan keterangan tersebut, hanya sekedar informasi. Sementara kata BPN, yang perlu diperhatikan kalau beli dari hasil lelang adalah harus menerima apa adanya seperti itu,” katanya.

Di samping itu, sertifikat mereka keluarnya tahun 1983. Setelah dicek beberapa datanya hingga ke kelurahan, ternyata ada ketidaksamaan data dengan buku tanah di kelurahan. 

Data ini masih terus ditelusuri oleh Pemkot Surabaya sambil meminta bantuan hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. "Jadi, kami sudah minta untuk dilakukan pendampingan hukum kepada pihak kejaksaan,” ujarnya.