Selasa, 05 November 2019 11:30 UTC
TUNTUTAN. Pemilik lahan di Jalan Tambak Wedi, Surabaya, memasang pengumuman rencana penutupan jalan sekaligus meminta Pemkot Surabaya membeli lahannya yang digunakan sebagai jalan umum. Foto: Khoirotul Lathifiyah
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemilik tanah di Jalan Tambak Wedi Baru, Ichwan akan kembali menutup fasilitas umum (fasum) pada Desember 2019 mendatang. Pemilik meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk membeli lahan pribadi itu, jika hendak digunakan sebagai akses jalan umum.
“Pemilik tanah pun sekarang sudah memasang spanduk untuk memberitahukan pengendara dan pemkot,” kata Sholeh, kuasa hukum Ichwan, saat dikonfirmasi Jatimnet.com, Selasa 5 November 2019.
Spanduk itu dipasang di sejumlah titik Jalan Tambak Wedi Baru. Spanduk berwarna merah bertuliskan ‘Tanah yang dipakai jalan ini milik Bapak Ichwan berdasarkan SERTIFIKAT HAK MILIK NO 220 TAHUN 1983. Jika Pemkot tidak membeli tanah ini, maka mulai tanggal 1 Desember 2019 jalan akan kami tutup'.
BACA JUGA: Bongkar Tembok Tambak Wedi, Pemilik Bangunan Sebut Pemkot Arogan
“Dalam waktu dekat, jika sampai 1 Desember (pemkot) tidak ada kepastian, itu (jalan) mau kami tutup lagi,” kata Soleh.
Ditanya mengenai nilai jual lahan tersebut kepada pemkot, pihaknya mengaku belum memikirkannya. “Belum, itu kan namanya berandai-andai. Belum ada kejelasan kok memikirkan harga. Kami melihat iktikad baiknya (pemkot) dulu. Kemarin aja (tembok) dibongkar," ujar dia.
Akses penghubung Jalan Kedung Cowek dengan Jalan Tambak Wedi Baru ini sebelumnya pernah menjadi penyebab sengketa antara keluarga Ichwan dengan warga dan Pemkot Surabaya.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Sebut Penutupan Jalan dengan Tembok Pembatas Resahkan Warga
Keluarga Ichwan sempat menutup sebagian akses jalan dengan membangun tembok di sisi kanan dan kiri jalan, pada Kamis 28 Agustus 2019. Sehingga, warga yang melintasi Jalan Tambak Wedi Baru kebingungan.
Jalan akhirnya dibuka, namun hanya bisa dilalui kendaraan roda dua. Lalu Satpol PP Kota Surabaya turun ke lokasi untuk membongkar seluruh pondasi bangunan karena menggangu ketertiban umum.
Setelah dilakukan pembongkaran, Ichwan diminta untuk menghadiri mediasi dengan Dinas Pertanahan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Kamis, 30 Agustus 2019 lalu.
BACA JUGA: Semarak Agustusan di Kampung Tambak Bayan
Dalam mediasi itu, pemilik tanah tetap bersikukuh menyatakan lahan tersebut sebagai hak miliknya. Sementara pihak pemkot belum memberikan kepastian untuk membeli aset tanah tersebut.
Soleh menjelaskan, saat mediasi, BPN juga membenarkan jika lahan itu merupakan milik Ichwan yang tertulis dalam surat sertifikat hak milik (SHM).
BACA JUGA: Warga Tambak Segaran Ubah Air Selokan Jadi Hujan Buatan
“Pada prinsipnya secara hukum sah milik Ichwan berdasarkan sertifikat yang ada. Dan kami pun sudah pernah dipanggil pemkot dipertemukan dengan BPN Surabaya dan mengakui itu tanahnya Ichwan,” imbuh Soleh.
Tercatat dalam SHM, lahan tersebut seluas 1.796 meter persegi, sedangkan lahan yang terpangkas oleh jalan tersebut seluas 540 meter persegi. “Kalau tidak ada kepastian, akan kami tutup lagi,” pungkas Soleh.
Sementara Camat Kenjeran Henni Indriyati belum memberikan respon ketika dihubungi lewat Whatsapp.
