Selasa, 20 August 2019 23:15 UTC
PEMBUH IBU. Rozikin menandatangani vonis yang dijatuhkan majelis hakim 14 tahun penjara di PN Gresik, Selasa 20 Agustus 2019. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik – Rozikin, warga Madumulyo Rejo, Kecamatan Dukun, Gresik divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik dengan hukuman 14 tahun penjara.
Hukuman itu dijatuhkan dua tahun lebih berat dari tuntutan jaksa lantaran dianggap tidak memiliki belas kasihan terhadap ibu kandungnya. Terlebih terdakwa berpura-pura gila saat ditangkap petugas.
Harapan Rozikin mendapatkan hukuman ringan akhirnya sirna. Itu setelah majelis hakim yang diketuai Edy, membacakan vonis untuk terdakwa.
BACA JUGA: Warga Gresik Pembunuh Ibu Kandung Dituntut 12 Tahun Penjara
“Memberikan vonis penjara lebih berat karena terdakwa tega dan kejam membunuh ibu kandungnya, apalagi hanya alasan yang sepele, yakni sering memarahinya,” kata Ketua Majelis Hakim, Edy dalam membacakan amar putusan, Selasa 20 Agustus 2019.
Rozikin kaget mendengar putusan tersebut. Dia berharap mendapat vonis ringan, kemudian melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya. Selanjutnya terdakwa mengatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa selama sidang. Meyakinkan terdakwa telah melanggar pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” tambah Edy.
BACA JUGA: Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Gresik Mulai Disidangkan
Peristiwa sadis dan kejam dilakukan terdakwa kepada ibu kandungnya pada tanggal 10 Maret 2019. Namun saat diamankan pihak berwajib, Rozikin sempat berpura-pura gila.
“Aku getun sampek bunbunan. Kulo salat terus dungo ibuku melbu surgo (Aku menyesal sampai ke ubun-ubun. Saya salat terus berdoa agar ibu masuk surga),” kata Rizikin saat meninggalkan ruang persidangan.
