Selasa, 06 August 2019 12:57 UTC
TERDAKWA. Terdakwa saat dituntut pada persidangan, Selasa 6 Agustus 2019 sore. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Rozikin, (28), terdakwa yang berpura-pura gila usai membunuh Ibu kandungnya sendiri, dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun penjara, Selasa 6 Agustus 2019.
Warga asal Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun, Gresik, terbukti membunuh Ranis (65) dengan sebilah sabit (celurit) karena terdakwa merasa jengkel saat dibangunkan dari tidurnya.
Dalam amar tuntutan JPU, disebutkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan ibu kandungnya meninggal dan bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
Terdakwa Roziqin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.
BACA JUGA: Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Gresik Mulai Disidangkan
Terdakwa melanggar pasal 44 ayat (3) Jo pasal 5 hurut a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozikin, penjara selama 12 tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan dan agar terdakwa tetap ditahan," Febrian Dirgantara membacakan tuntutannya.
JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu bilah sabit, satu buah sarung warna hijau, satu potong baju batik warna biru, dan satu buah kain batik warna coklat merah muda, dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa dua pekan lagi. "Pembelaan dua minggu lagi," tutup Eddy, hakim ketua.
BACA JUGA: Diduga Dibunuh, Perempuan di Gresik Ditemukan Tewas di Kamar
Sebagai catatan, Rozikin didakwa membunuh ibu kandungnya 10 Maret 2019 lalu karena merasa jengkel dibangunkan dari tidur, serta diomeli ibunya akibat menolak ketika diminta mengantar makanan.