Logo

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Tunggu Putusan Sela MK

Gugatan Pilkada Banyuwangi Tidak Dilanjutkan
Reporter:,Editor:

Senin, 15 February 2021 23:00 UTC

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Tunggu Putusan Sela MK

Pilkada Serentak 2020

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun memastikan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 ditunda. 

Penundaan ini berdasarkan hasil rapat dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Senin, 15 Februari 2021. "Jadi prinsipnya pelantikan tidak tanggal 17 (Februari), tapi mundur kira-kira akhir bulan. Tanggalnya menyusul," ujar Jempin, Senin malam. 

Penundaan pelantikan kepala daerah terpilih ini sembari menunggu putusan sela pengaduan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). "Alasannya, menunggu putusan sela MK tanggal 15-17 Februari ini," katanya. 

BACA JUGA: Pelantikan Kepala Daerah di Jatim Ditunda?

Sesuai jadwal, sidang pembacaan putusan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2020 (putusan sela) mulai 15-17 Februari Februari 2021. Daerah yang sengketa Pilkadanya tidak dilanjutkan MK, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan bersamaan kepala daerah lainnya. 

"Kalau sengketanya dilanjutkan oleh MK, maka nanti akan dilantik belakangan,"  katanya. 

Untuk sengketa Pilkada yang dilanjutkan, kepala daerah bersangkutan harus menunggu keputusan hukum tetap (incracht) pada akhir Maret 2021.

Sekadar diketahui, setidaknya ada 16 daerah di Jatim yang hasil Pilkadanya tidak digugat ke MK. Semestinya pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih dilakukan 17 Februari 2021. 

BACA JUGA: Surabaya Masih Bersengketa di MK, Ini 16 Daerah yang Bisa Melantik Kepala Daerah

Sedangkan tiga daerah di Jatim yang hasil Pilkadanya digugat ke MK antara lain Banyuwangi, Lamongan, dan Surabaya. Sementara MK memutus untuk gugatan Pilkada Banyuwangi tidak diterima atau tidak dilanjutkan sesuai putusan sela. 

Sementara itu, kata Jempin, agar tidak terjadi kekosongan jabatan di masing-masing daerah penyelenggara Pilkada akan diisi Pelaksana Harian (Plh) sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Selama kosong itu akan dijabat Plh (Pelaksana Harian). Sekda masing-masing kabupaten/kota akan ditunjuk menjadi Plh," katanya. 

Gubernur Jawa Timur yang akan mengeluarkan Surat Keputusan penunjukan Sekda masing-masing kabupaten/kota penyelenggara Pilkada sebagai Plh Bupati/Wali Kota.