Logo

Pelantikan Kepala Daerah di Jatim Ditunda?

Reporter:,Editor:

Senin, 15 February 2021 09:40 UTC

Pelantikan Kepala Daerah di Jatim Ditunda?

Ilustrasi Pilkada. Grafis: Gilang

JATIMNET.COM, Jember – Rencana pelantikan 16 kepala daerah se-Jawa Timur pada Rabu 17 Februari 2021 besok, kemungkinan terancam ditunda. Para kepala daerah yang dilantik tersebut merupakan hasil dari Pilkada Serentak yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu. 

Salah satu diantara 16 daerah yang akan melakukan pelantikan kepala daerah baru adalah Jember. Kabar kemungkinan penundaan pelantikan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, yang mendapat informasi dari Pemprov Jatim.

“Benar, tadi saya baru saja telepon Pak Jempin Marbun, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jatim. Ada kemungkinan penundaan pelantikan bupati-wabup Jember terpilih, karena masih ada sidang gugatan hasil Pilkada di MK,” tutur Itqon saat dikonfirmasi pada Senin 15 Februari 2021.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyidangkan perselisihan hasil pemilu (PHPU) dari beberapa daerah yang menggelar Pilkada Serentak. Dari Jawa Timur, terdapat tiga daerah yang prosesnya sedang berjalan.

Baca Juga: 16 Daerah Bisa Segera Melantik Calon Kepala Daerah Terpilih

Yakni Banyuwangi, Surabaya dan Lamongan. “Penundaan karena dari Mendagri, semangatnya ingin agar pelantikan juga dilakukan secara serentak,” ujar Itqon.

Namun, informasi kepastian penundaan pelantikan akan bergantung pada sidang MK pada Selasa 16 Februari 2021 besok, atau sehari jelang jadwal pelantikan. Sidang tersebut dijadwalkan akan membacakan putusan sela dari majelis hakim konstitusi, terkait permohonan PHPU yang diajukan oleh kontestan Pilkada dari tiga daerah tersebut.

“Kalau putusan selanya, menolak gugatan (dari tiga daerah tersebut), maka bisa dilakukan pelantikan secara serentak untuk 19 daerah di Jatim. Tetapi jika putusan sela isinya menerima, maka sidang gugatan di MK akan berlanjut. Sehingga pelantikan akan ditunda,” urai Itqon.

Penundaan akan membawa konsekuensi kekosongan pimpinan daerah. Sebab, masa jabatan para kepala daerah di 19 kabupaten/kota di Jatim termasuk Jember, akan habis per 17 Februari 2021. “Karena itu, per tanggal 18 Februari 2021 besok , Gubernur Jatim akan mengeluarkan SK Plh Bupati,” ucap politikus PKB ini.

Baca Juga: Surabaya Masih Bersengketa di MK, Ini 16 Daerah yang Bisa Melantik Kepala Daera

Sesuai aturan, jika bupati/wabup habis masa jabatan atau berhalangan, maka Gubernur menunjuk Pelaksana Harian (Plh) yakni Sekretaris Daerah (Sekda). Namun, Itqon sempat mengkonfirmasi tentang sekda “versi” mana yang akan ditunjuk gubernur. 

Sebab, bupati Faida sebelumnya sempat dua kali berupaya memberhentikan Mirfano sebagai Sekda. Faida juga dikabarkan menunjuk Kepala Bappekab, Achmad Imam Fauzi, sebagai Plh Sekda, sejak pertengahan Januari 2021 lalu. Namun, upaya Faida itu tidak diakui oleh Pemprov.

“Saya tanya ke Pemprov, Sekda yang mana. Dijawabnya, tentu saja Sekda yang sah menurut gubernur,” pungkas Itqon.

Dikonfirmasi terpisah, bupati Jember terpilih, H. Hendy Siswanto mengaku tidak mempermasalahkan jika pelantikannya benar ditunda. “Saya tidak ribet tentang itu. Begitu ada surat definitif, saya akan langsung kerja,” tutur Hendy saat dikonfirmasi pada Minggu 14 Februari 2021.

Begitu pula dengan Wabup Jember terpilih, Muhammad Balya Firjaun Barlaman atau yang akrab disapa Gus Firjaun. “Hari ini, masih diurus kepastiannya di Kemendagri. Sudah ada petugas yang di sana,” ujar Firjaun saat dikonfirmasi pada Senin 15 Februari

--