Logo

Surabaya Masih Bersengketa di MK, Ini 16 Daerah yang Bisa Melantik Kepala Daerah

Reporter:,Editor:

Rabu, 20 January 2021 23:00 UTC

Surabaya Masih Bersengketa di MK, Ini 16 Daerah yang Bisa Melantik Kepala Daerah

Ilustrasi Pilkada. Grafis: Gilang

JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan sebanyak 16 calon kepala daerah dari 19 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak 2020 bakal dilantik dalam pekan ini.

Sedangkan, untuk tiga daerah yakni Surabaya, Banyuwangi, dan Lamongan belum bisa ditetapkan. Ketiga daerah itu masih akan menghadapi gugatan di MK. Penetapan kepala daerah di tiga wilayah itu harus ditunda.

Untuk 16 daerah kabupaten/kota yang dipastikan melantik kepala daerah adalah Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Trenggalek, Kediri, Tuban, Gresik, Mojokerto, Malang, Blitar, Sidoarjo, Sumenep, Jember, Situbondo, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.

Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto mengatakan, berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK), 16 kabupaten/kota tersebut tidak ada pada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada). Kemudian KPU kabupaten/kota memiliki waktu tiga hari untuk penetapan calon terpilih.

BACA JUGA: 16 Daerah Bisa Segera Melantik Calon Kepala Daerah Terpilih

“Tiga hari setelah BRPK terbit, maka itu menjadi batas waktu KPU kabupaten/kota untuk penetapan pasangan calon terpilih. Ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU)," kata Arbayanto, Selasa 19 Januari 2021.

Di sisi lain, tiga daerah yakni Surabaya, Lamongan dan Banyuwangi yang masih bersengketa mendapat gugatan di Mahkamah Konstitusi masih belum bisa melakukan pelantikan.

KPU Jatim mengingatkan kepada KPU kabupaten/kota yang tak tercantum dalam BRPK untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan penetapan calon kepala daerah terpilih. "Untuk teknisnya, pelaksanaan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan berdasarkan PKPU 13 tahun 2020," tegasnya.

KPU kabupaten/kota diminta untuk memperhatikan PKPU 13 tahun 2020 dalam penetapan calon kepala daerah yang terpilih. Termasuk siapa saja yang diperbolehkan hadir. "Semuanya diatur. Prinsipnya, ini sesuai dengan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi," ungkapnya.

BACA JUGA: Dua TPS di Surabaya dan Kabupaten Malang Coblos Ulang

Setelah tahapan penetapan calon kepala daerah yang terpilih, selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara dan diterbitkan surat keputusan. Kemudian KPU akan menyampaikan hasilnya kepada DPRD kabupaten/kota. 

Sekadar diketahui, KPU 19 daerah telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada serentak 2020. Hasilnya cukup mengejutkan, sebab hanya sedikit petahana yang meraih kemenangan. 

Dari 15 petahana yang turun mencalonkan diri, hanya lima calon berhasil meraih kemenangan. Setidaknya dari hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU. 

Sementara, Komisioner KPU Jawa Timur Bidang Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Bagaskoro menyebutkan, angka partisipasi masyarakat yang cukup tinggi di Pilkada 2020. Yaitu mencapai 70,58 persen.

Angka ini naik 6,63 persen dibandingkan Pemilu Serentak 2015 lalu. KPU mengutip data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kota Blitar menjadi menjadi daerah dengan persentase parmas tertinggi di Jatim. "Angkanya, mencapai 79,20 persen atau naik 8,33 persen," Gogot.