Logo

Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkada Mojokerto Meningkat  

Reporter:,Editor:

Kamis, 12 November 2020 13:40 UTC

Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkada Mojokerto Meningkat
 

EVALUASI KAMPANYE. Evaluasi kampanye Pilkada Kabupaten Mojokerto yang dilakukan Bawaslu bersama Pemkab, Polres, Polresta, dan Kodim, Kamis, 12 November 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menyebut pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam kampanye tiga pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2020 meningkat selama dua pekan terakhir.

Dalam dua pekan terakhir, tercatat sudah 71 kali pelanggaran prokes. "Hal tersebut seiring dimana sebentar lagi berakhirnya masa kampaye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun ini," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at saat evaluasi kampanye pilkada, Kamis, 12 November 2020.

Aris menyebutkan pihaknya dalam melakukan evaluasi tahapan kampanye ini dilakukan bersama dengan pihak terkait seperti Pjs Bupati Mojokerto, Kapolres Mojokerto, Kapolresta Mojokerto, dan Dandim 0815 Mojokerto.

Dari 71 kali pelanggaran prokes, terbanyak dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ikfina Fahmawati - Muhammad Al Barra (Ikbar) dengan 36 kali. Kemudian paslon nomor urut 3 Pungkasiadi-Titik Masudah (Mas Pung-Mbak Titik) 30 kali. Sedangkan paslon nomor urut 2 Yoko Priyono-Choirun Nisa (YoNi) hanya lima kali.

BACA JUGA: Kampanye 25 Hari, 30 Pelanggaran Prokes Terjadi di Pilkada Mojokerto  

"Jumlah ini meningkat sejak dua minggu terakhir ini yang secara estimasi mendekati berakhirnya masa kampaye," katanya.

Saat ini tahapan kampanye memasuki hari ke 43 terhitung sejak awal 26 September hingga 12 November 2020.

Aris menyebut selain pelanggaran prokes, ada juga pelanggaran administrasi, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).

"Bawaslu memiliki program Mojokerto Tertib Serentak atau biasa disebut MTS. Selama tahapan kampaye, kita tiga kali melakukan penertiban secara serentak dan kita lakukan selama sepuluh hari sekali," ujarnya.

Hasilnya, pihaknya menemukan pelanggaran pemasangan APK dan BK yang dilakukan tim pemenangan dari ketiga pasangan calon.

Jumlah pelanggaran pemasangan APK dan BK antara lain oleh tim pemenangan paslon nomor urut 1 sebanyak 116 pelanggaran APK dan 106 pelanggaran BK, paslon nomor urut 2 sebanyak 187 pelanggaran APK dan 11 BK, dan paslon nomor urut 3 sebanyak 370 pelanggaran APK dan 89 BK.

"Melalui evaluasi kali ini harapanya bisa menjadi evaluasi di setiap pasangan calon tentunya. Belajar dari angka pelanggaran di atas, kita berharap tidak ada tambahan pelanggaran lagi," kata Aris.

BACA JUGA: Bawaslu Jember Soroti Pelanggaran Protokol Kesehatan dan Kampanye Hitam di Pilkada

Meski demikian, sejauh ini Bawaslu belum pernah memberikan sanksi terhadap tiga paslon yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran prokes, administrasi, pemasangan APK,  dan BK.

"(Untuk prokes) Kita tidak bisa tarik kepada pelanggaran dikarenakan rata-rata paslon membubarkan diri sebelum 60 menit setelah surat teguran langsung dilayangkan di tempat," katanya.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan setiap paslon selama masa kampaye tidak sampai mengarah pada pidana maupun diskualifikasi.

“Sebab pelanggaran tersebut merupakan aturan baru dari perubahan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Sanksinya hanya pembubaran serta skorsing selama tiga hari saja," ujarnya.