Logo

Pelanggaran Kian Tinggi Saat ETLE Diberlakukan, Legislator Ini Desak Kembali ke Tilang Manual

Reporter:

Kamis, 05 January 2023 02:00 UTC

Pelanggaran Kian Tinggi Saat ETLE Diberlakukan, Legislator Ini Desak Kembali ke Tilang Manual

TILANG DIGITAL. CCTV berteknologi face recognition membantu memantau pelanggaran lalu lintas di sejumlah perempatan lampu merah. Foto: Dok Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Surabaya – Pelanggaran lalu lintas dinilai kian meningkat setelah tilang elektronik (ETLE) sejak beberapa bulan terakhir. Oleh karena itu, kalangan wakil rakyat mendesak Kaorlantas Polri kembali menerapkan tilang manual dalam menindak pelanggaran di jalanan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan, nantinya dua jenis tilang tersebut dapat dikombinasikan.

“Selama pemberlakuan penuh tilang elektronik, banyak masyarakat yang coba ‘mengakali’ aturan. Hal seperti ini yang membuat kedisiplinan pengguna jalan menjadi jeblok,” kata Ahmad dikutip jatimnet.com dari Antara, Kamis, 5 Januari 2022.

Baca Juga : Terapkan Sistem ETLE, 4.125 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Patuh Jaya 2022

Lebih lanjut dirinya turut menyoroti potensi pungutan liar (pungli) yang sebelumnya sempar marak dilakukan oleh oknum petugas. Ia pun meminta agar sejumlah oknum polisi yang melakukan hal tersebut langsung dipecat.

“Jadi jika tilang manual kembali diterapkan, saya ingin anggota polisi yang bertugas di lapangan harus bisa lebih profesional. Sudah tidak ada lagi cerita polisi 'main mata’ di lapangan. Ketahuan pungli risiko langsung pecat,” tambah dia.

Sementara itu, Kakorlanntas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan bahwa banyak diketahui warga yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa pelat nomor di jalan raya.

Baca Juga : Kota Madiun Mulai Ganti Warna Pelat Nomor Mobil

“Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi, yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh,” ungkap Firman.

Dengan alasan itu, pihak Korlantas tengah mempertimbangkan penerapan kembali tilang manual. Adapun teknis pelaksanaannya dengan menerapkan kedua jenis tilang (manual dan elektronik) maupun satu di antaranya.

“Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan,” ujarnya.