Logo

Kota Madiun Mulai Ganti Warna Pelat Nomor Mobil

Reporter:

Jumat, 12 August 2022 23:00 UTC

Kota Madiun Mulai Ganti Warna Pelat Nomor Mobil

Ilustrasi

JATIMNET.COM, Madiun – Penggantian pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari warna dasar hitam ke putih dan tulisan dari putih ke hitam mulai berlaku di Kota Madiun. Untuk pelaksanaannya berlangsung secara bertahap sejak Agustus 2022.

Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Dwi Jatmiko mengatakan bahwa pelat nomor dengan warna dasar putih yang tengah diproduksi digunakan untuk kendaraan roda empat. Sedangkan kendaraan roda dua memakai plat nomor lama atau berwarna dasar hitam yang masih tersisa sekitar 4.600 keping.

BACA JUGA : Pajak Mati 2 Tahun, Ranmor Segera Dihapus dari Daftar Registrasi

Menurut kasatlantas, sisa material TNKB sebanyak itu diperkirakan habis hingga akhir tahun ini. Ketika prediksi itu terjadi maka TNKB warna putih bagi kendaraan roda dua baru diterapkan. “Setelah stok di Samsat habis,” ujar dia, Jumat, 12 Agustus 2022.

Meski tetap menggunakan TNKB berwana dasar hitam legalitasnya tetap sama. “Kami jalankan bertahap. Di masa transisi ini, pelat dengan warna dasar hitam masih tetap legal,” kata Dwi Jatmiko.

Ia mengimbau, para pemilik kendaraan bermotor tetap menggunakan pelat nomor dari kepolisian. Di tengah penggantian pelat nomor yang tengah berlangsung, Dwi Jatmiko mewanti - wanti untuk tidak diubah secara mandiri. 

“Terutama bagi kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini,” ucap Kasatlantas.

BACA JUGA : Pemprov Bebaskan Sanksi dan Bea Balik Nama Kendaraan Lagi, Perhatikan Tanggalnya

Penggantian warna dasar pelat nomor bagi kendaraan pribadi itu merupakan program pemerintah pusat melalui Korlantas Polri. Salah satu alasannya, berkaitan dengan efektivitas tilang elektronik karena dengan warna dasar putih dan tulisan hitam akan lebih memudahkan pengawasan oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Kebijakan penggantian atau perubahan warna plat nomor kendaraan sebelumnya telah diatur di dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.