Senin, 01 August 2022 00:20 UTC
KETERLAMBATAN PASOKAN. Polda Jatim telah mengirim surat ke Mabes Polri untuk mempercepat pengiriman material untuk pembuatan STNK dan TNKB. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Jakarta – Korlantas Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati pajak selama dua tahun. Saat diterapkan, kendaraan yang pajaknya mati hingga kurun waktu itu akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
“Kami ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 diundang - undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Senin, 1 Agustus 2022.
BACA JUGA : Polda Jatim Akui ada Keterlambatan Layanan STSB
Aturan tentang hal itu termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun penerapannyak untu meningkatkan kedisiplinan para wajib pajak memenuhi kewajibannya. Apalagi, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan.
“Kami ingin data ini valid, karena dengan valid data pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” ujar Firman.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait kevalidatan ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Ia menyatakan bahwa pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.
“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.
BACA JUGA : Dinkes Siap Berikan Layanan Antar Obat Bagi Pasien Rawat Jalan
Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.
“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
