Jumat, 17 June 2022 09:40 UTC
TILANG DIGITAL. CCTV berteknologi face recognition membantu memantau pelanggaran lalu lintas di sejumlah perempatan lampu merah. Foto: Dok Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Mojokerto - Sebanyak 4.125 pelanggaran yang terjaring hingga hari ke-lima diberlakukannya Operasi Patuh Jaya 2022 di wilayah hukum Polres Mojokerto. Paling banyak pelanggaran didominasi pengendara yang tak mengenakan helm.
Dua unit mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) diterjunkan. Para pelanggar tertangkap kamera yang terintegrasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat melanggar tata tertib berlalu lintas di jalan raya.
"Untuk mobil incar kita terjunkan dua unit. Sementara sistem tilang, kita juga menindak secara langsung," ujar Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Arpan Bachri, saat dihubungi pada Jum'at, 17 Juni 2022.
Arpan menyebutkan, mayoritas pelanggaran tidak mengenakan helm. Lalu ada pengendara yang melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara sembari menggunakan HP, tidak memakai sabuk pengaman.
Baca Juga: 3.388 Pelanggaran ETLE di Ponorogo Didominasi Helm, Sandal Jepit Nihil
Pihaknya juga memastikan, pelanggaran lain seperti kendaraan yang memakai rotator ataupun strobo tidak sesuai peruntukkannya juga akan ditilang. ”Dari ribuan pelanggaran itu, mayoritas adalah pengendara roda dua yang tidak memakai helm,” bebernya.
Para pengendara yang ditilang secara elektronik ini, lanjut Arpan, bakal menerima surat konfirmasi sesuai alamat hasil identifikasi electronic registration and identification (ERI) kendaraan yang dikirim petugas via Kantor Pos ke rumah masing-masing pelanggar.
Mereka bisa mengkonfirmasi dengan mengisi data sesuai scan barcode yang tertera dalam surat. Sehingga, petugas Gakkum Satlantas Polres Mojokerto bisa menerbitkan surat tilang. "Pelanggar bisa langsung membayar denda tilang ke BRI melalui transfer, M-Banking, maupun setor tunai," ucapnya.
Selain itu, selama operasi berlangsung, pihaknya juga bakal menggandeng DPRKP2 Kabupaten Mojokerto dan UPT P3 LLAJ Mojokerto untuk menindak kendaraan muatan penumpang dan barang yang tidak tertib berlalu lintas. Utamanya, terkait administrasi, uji layak jalan, hingga ODOL.
Kepolisian bersama instansi terkait bakal getol melakukan penindakan maupun operasi di sejumlah titik lantaran luasnya potensi pelanggaran. Sanksi tilang yang dikenakan dinilai mampu memberikan efek jera bagi pelanggar. ”Tujuan lain dalam operasi patuh ini, selain menghimbau agar masyarakat tertib berlalulintas, tentunya untuk menekan angka kecelakaan," ia memungkasi.
