Logo

Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Diberi Sanksi Beri Makan ODGJ

Reporter:,Editor:

Jumat, 26 June 2020 12:00 UTC

Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Diberi Sanksi Beri Makan ODGJ

SANKSI SOSIAL. Pemberian makanan di Liponsos Keputih, Surabaya, pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Jumat, 26 Juni 2020. Pelanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi membantu petugas Liponsos Keputih memberi makan. Foto: Pemkot Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya akan memberlakukan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. Jika sebelumnya pelanggar diberi sanksi berupa push up, joget, hingga menyapu jalan, kali ini mereka akan diberi sanksi membantu petugas di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih memberi makan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan dalam Pasal 34 ayat 3C Perwali Nomor 28 Tahun 2020 diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya, pemerintah dapat memberikan tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan.

BACA JUGA: New Normal, Tak Pakai Masker ‘Dihukum’ Joget hingga Sita KTP

“Jadi pemerintah kota bisa memberikan sanksi pelanggaran yang dapat memberikan dampak untuk penghentian pelanggaran. Artinya, kita diberikan ruang di situ untuk memberikan berupa sanksi yang mengedukasi,” kata Eddy, Jumat, 26 Juni 2020.

Setelah sanksi push up, menyanyi, hingga menyapu jalan telah dilakukan, Satpol PP berencana akan memberi sanksi pada pelanggar untuk ikut membantu petugas Liponsos Keputih memberi makan ODGJ.

“Kita bertahap, push up, kemudian nyanyi, joget, sekarang disuruh nyapu. Nanti rencana saya koordinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial),” ia menjelaskan.

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Surabaya ini menyebut jika masih ada masyarakat yang membandel dan melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, Satpol PP tak segan mengirim mereka ke Liponsos Keputih untuk diberikan sanksi sosial.

BACA JUGA: Nasib Masa Transisi Surabaya Raya, Gubernur Kembalikan ke Pemerintah Daerah

“Nanti kalau ada pelanggaran, mereka dimasukkan ke Liponsos memberikan makan ODGJ, bisa satu jam, dua jam,” ia menerangkan.

Meski begitu, edukasi akan terus diberikan kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan jaga jarak atau physical distancing. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 20 orang yang telah diberi sanksi sosial karena tidak menggunakan masker.

“Kalau (sanksi) nyapu kemarin sudah ada laporan sekitar 20 orang, 16 laki-laki dan empat wanita. Kita giat terus, tujuan kita apa? Supaya semuanya pakai masker. Padahal pakai masker itu 60 persen dapat menanggulangi terjangkitnya kena virus,” ia menegaskan.