Petugas Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, memberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan kepada 77 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, Rabu, 26 Mei 2021.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 menerapkan pemberian sanksi sosial bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya akan memberlakukan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. Jika sebelumnya pelanggar diberi sanksi berupa push up, joget, hingga menyapu jalan, kali ini mereka akan diberi sanksi membantu petugas di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih memberi makan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).