Madiun Mulai Terapkan Sanksi Sosial bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Nugroho

Reporter

Nugroho

Senin, 24 Agustus 2020 - 23:00

Editor

Ishomuddin
madiun-mulai-terapkan-sanksi-sosial-bagi-pelanggar-protokol-kesehatan

STERILISASI. Petugas BPBD Kabupaten Madiun menyemprotkan disinfektan di Pendapa Ronggo Jumeno, Pemkab Madiun, Senin, 24 Agustus 2020. Foto: Nd. Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun – Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan tingkat kedisplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah. Realisasi penggunaan masker, mencuci tangan secara teratur, jaga jarak, dan meningkatkan daya tahan tubuh masih di kisaran 50 persen.

Oleh karena itu, Pemkab Madiun bersama elemen kepolisian dan TNI segera memberlakukan sanksi sosial bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Hukuman itu seperti membersihkan jalan, menyanyikan lagu-lagu nasional, dan menghafalkan Pancasila di tempat umum.

“Kami akan menegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, salah satunya memberikan punishment (hukuman),” kata Hari usai pencanangan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pendapa Ronggo Jumeno, Pemkab Madiun, Senin, 24 Agustus 2020.

BACA JUGA: Cegah Penyebaran Covid-19, TP PKK Madiun Edukasi Penggunaan Masker

Pemberian sanksi itu mulai berlaku Selasa, 25 Agustus 2020. Tim Satgas Covid-19 yang mendapati pelanggaran akan langsung menindak terutama yang berada di tempat kerumunan warga di seluruh wilayah kecamatan.

“Unsur tiga pilar di kecamatan dilibatkan karena yang memahami wilayah masing-masing,” ujar Hari.

Untuk mencegah Covid-19, diharapkan kesadaran warga dalam penerapan protokol kesehatan kian meningkat. “Perlu dilakukan secara bersama-sama. Dari pemkab sendiri akan menindaklanjuti dengan mengusulkan perdanya,” Hari menjelaskan.

BACA JUGA: Antisipasi Kelangkaan Pangan Akibat Covid, Petani Madiun Pasok Gabah ke Jakarta

Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto menambahkan jumlah personel di jajarannya yang terlibat dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sekitar  135 orang. Mereka terdiri dari anggota Polres dan sejumlah Polsek.

“Saya juga sudah memerintahkan kepada Kapolsek untuk memetakan tempat-tempat yang selama ini menjadi tempat kerumunan dan tidak disiplin,” kata dia.

Dalam upaya ini, personel Babinkamtibmas diperintahkan untuk memaksimalkan kinerjanya terutama dalam penyampaian Inpres Nomor 6 Tahun 2020 bersinergi dengan Babinsa dan petugas kecamatan.

Baca Juga