Kamis, 23 July 2020 11:00 UTC
SANKSI. Tidak mengenakan masker, pengunjung warkop dan pengendara di Mojokerto kena sanksi sosial dengan membersihkan alun-alun. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Lebih dari sepuluh orang mendapatkan sanksi sosial dengan membersihkan sekitar area alun-alun Kota Mojokerto. Sebab, tidak mengikuti yang menjadi anjuran protokol kesehatan, yakni mengenakan masker.
Mereka yang kena sanksi rata-rata pengendara motor dan pengunjung warung kopi di sekitar Kota Mojokerto. Sanksi itu diberikan untuk membuat efek jera, agar memperhatikan protokol kesehatan. Karena apa yang dilakukan sebagai upaya menekan pencegahan, penyebaran virus Covid-19.
Apalagi sanksi itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020, Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease di Kota Mojokerto.
Selain dihukum kerja sosial membersihkan alun-alun Kota Mojokerto. Mereka yang terjaring, juga diminta untuk mengenakan rompi berwarna orenge bertuliskan "Pelanggar Protokol Kesehatan". Bahkan, ada juga yang diminta untuk menyayikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
BACA JUGA: Tidak Pakai Masker Kena Sanksi Hafalkan Pancasila
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Sugiono, menjelaskan, hukuman sosial ini merupakan penegakkan Perwali Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di wilayah Kota Mojokerto.
"Ada 10 an orang lebih ini tadi yang kita berikan sanksi sosial. Ini untuk mendisiplinkan masyarakat supaya lebih disiplin lagi dan juga sebagai efek jera dalam upaya memutus penyebaran virus Covid-19," tegasnya.
Ia menambahkan, rencananya, penegakkan disiplin dalam upaya memutus penyebaran virus Covid-19 dengan merazia warga yang enggan mengenakan masker tersebut akan dilakukan secara masif.
Bahkan pihaknya sebelumnya juga sudah melakukan sosialisasi dengan menggunakan mobil patroli, bertuliskan imbauan penggunaan masker. Sejumlah banner atau spanduk berukuran besar pun juga sudah dipasang di tempat umum atau keramaian.
BACA JUGA: Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Diberi Sanksi Beri Makan ODGJ
"Kita sudah sosialisasi bahkan sejak dua minggu sebelumnya. Jadi ini wujud keseriusan pemerintah, dengan melakukan penindakan di mulai hari ini, dan secara masif ke depan," jelasnya.
Menurutnya, hingga kini masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Tak ayal penegakkan pun dimulai. “Karena tingkat kesadaran masyarakat masih rendah, dengan adanya Perwali ini semoga bisa menekan angka penyebaran," katanya.
Terkait adanya sanksi denda yang diatur di Perwali, hingga kini pemerintah daerah masih menunggu kebijakan dari pemerintah provinsi sebab masih adanya pengkajian ulang. "Kita kedepankan sanksi sosial dulu. Kita masih menunggu Gubernur," imbuhnya.
Sementara, salah satu pelanggar Fahri (25) mengatakan, dirinya kapok atas sanksi sosial yang diberikan oleh petugas. Alasan dirinya tidak memakai masker lantaran lupa sebab tergesa-gesa akan membeli makan ke Benteng Pancasila. “Kapok, iya pasti. Gak akan mengulangi lagi. Malu juga," ucapnya singkat usai dirinya menyapu alun-alun Kota Mojokerto.