Senin, 06 July 2020 13:40 UTC
RAZIA MASKER. Razia masker di Pasar Soponyono dan Keputih, Surabaya, Senin, 6 Juli 2020. Pelanggar diberi sanksi push up. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemkot Surabaya bersama jajaran Kepolisian dan TNI menggelar razia patuh masker ke pasar-pasar tradisional yang tersebar di 31 kecamatan Surabaya, Senin, 6 Juli 2020. Razia gabungan yang berlangsung serentak menyasar kepada para pedagang maupun pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan memakai masker.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan razia patuh masker secara serentak ini berlangsung di 31 kecamatan di Surabaya. Razia menyasar kepada semua pasar tradisional di Surabaya. Baik pasar yang dikelola PD Pasar Surya, Pasar Krempyeng, maupun pasar yang dikelola Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
“Dari data yang masuk, kita inventarisir hampir 80-90 persen pedagang atau pembeli sudah bermasker. Memang ada beberapa yang masih tidak menggunakan masker,” kata Irvan.
BACA JUGA: New Normal, Tak Pakai Masker ‘Dihukum’ Joget hingga Sita KTP
Ia menegaskan warga yang ketahuan melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, petugas langsung memberikan sanksi, mulai dari sanksi administrasi penyitaan KTP hingga sanksi sosial.
“Langsung kita berikan sanksi, mulai penyitaan KTP, push-up, menyapu jalan dan menyanyi Indonesia Raya,” katanya.
Selain getol melakukan razia patuh masker di pasar, penegakan protokol kesehatan juga dilakukan di beberapa sektor lain seperti rumah makan, kafe, warung, hingga moda transportasi khususnya sektor-sektor yang dinilai tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan masih rendah.
“Selain pasar, ada di tempat nongkrong, tempat makan, kafe, angkringan, warkop serta moda transportasi seperti angkutan lin, ojek online, dan sebagainya,” ia mengungkapkan.
Sementara itu, Camat Rungkut Surabaya Yanu Mardianto mengatakan razia gabungan yang berlangsung di wilayahnya menyasar beberapa pasar tradisional termasuk dua pasar besar yakni Pasar Soponyono dan Pasar Pahing.
BACA JUGA: Tak Bermasker, 25 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan Dikirim ke Liponsos Keputih
“Untuk Pasar Soponyono clear baik pedagang atau pembeli semua menggunakan masker. Sedangkan di Pasar Pahing masih ada beberapa pengunjung yang tidak memakai. Sebenarnya dia (pengunjung) bawa masker, tapi disimpan di saku celana,” kata Yanu.
Selain kedua pasar besar itu, razia juga berlangsung ke beberapa pasar rakyat yang tersebar di enam kelurahan di Rungkut di antaranya Pasar Krempyeng Kedung Baruk Gang 7, Pasar Krempyeng Pandugo 2, Pasar LPMK Wonorejo, dan Pasar Krempyeng Medokan Sawah.
“Hasilnya sekitar 80 persen masyarakat sudah taat memakai masker. Mereka yang (tidak memakai masker) bukan berarti tidak membawa, tapi tidak dipakai, mungkin mereka habis makan. Jadi masyarakat sudah mulai disiplin terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.
Direktur Teknik dan Usaha PD Pasar Surya, Muhibuddin, mengungkapkan secara umum dari beberapa pasar yang sudah didatangi tim kecamatan, kelurahan, polisi dan TNI, 99 persen baik pedagang maupun pengunjung sudah mengenakan masker.
“Memang semua pasar belum didatangi. Namun dari hasil tadi pagi, sekitar 99 persen pedagang dan pengunjung pasar yang dikelola PD Pasar Surya sudah memakai masker,” katanya.
Beberapa pasar di bawah pengelolaan PD Pasar Surya yang sudah didatangi tim di antaranya Pasar Balongsari, Kedurus, PPI, Wonokitri, Keputran Selatan, Dinoyo Tangsi, Dukuh Kupang, Pasar Asemrowo, Genteng Baru, Simo Mulyo, Simo, Lakarsantri, Pacar Keling, Gubeng Masjid, Kupang Gunung, Kapasan, Krukah, Ampel, Jalan Kelapa, Pegirian, Kembang, Pakis, Kupang, Kendangsari, Simo Gunung, Pecindilan, dan Gayungsari.
“Seluruh pasar nantinya akan didatangi dan dilakukan razia yang sama,” ia menandaskan.
BACA JUGA: 101 Pasar Krempyeng di Surabaya Ditata Terapkan Protokol Kesehatan Jadi Pasar Tangguh
Dari data operasi yang dilakukan Senin pagi, beberapa pasar nihil pelanggaran misalnya Pasar PPI, Wonokitri, Keputran Selatan, Dinoyo Tangsi, Lakarsantri, Pacar Keling, Gubeng Masjid, Gayungsari, Pasar Jalan Kelapa, Ampel, Kembang, Pakis, Kupang, dan Kendangsari.
Meski begitu, Muhibuddin mengakui memang ada yang masih melakukan pelanggaran tidak memakai masker tetapi jumlahnya minim dan pelanggar diberi sanksi sosial misalnya menyapu lorong pasar, berjoget, menyanyi, menghafalkan Pancasila dan push-up. Tetapi ada pula yang disanksi penyitaan KTP.
“Sanksi tersebut untuk memberikan efek jera,” ia menegaskan.
Sementara itu, jumlah pelanggar di pasar yang dikelola PD Pasar Surya di antaranya enam pengunjung di Pasar Balongsari diberi sanksi menyapu; tiga pengunjung di Pasar Dukuh Kupang diberi sanksi menyapu, dua orang menghafalkan Pancasila, dan tujuh pengunjung disita KTP; satu orang di Pasar Genteng Baru disita KTP; dan satu orang diberi sanksi menghafalkan Pancasila di Pasar Simo Mulyo.