Logo

Satgas Covid-19 Probolinggo Berikan Sanksi Sosial bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Reporter:,Editor:

Rabu, 22 July 2020 11:40 UTC

Satgas Covid-19 Probolinggo Berikan Sanksi Sosial bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

SANKSI. Juru bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Anang Budi Yoelijanto bersama Kepala Diskominfo saat merilis perkembangan Covid-19. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 menerapkan pemberian sanksi sosial bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Anang Budi Yoelijanto mengatakan penerapan sanksi sosial dipilih seiring adanya kebijakan serupa yang diterapkan beberapa daerah lainnya guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya tertib protokol kesehatan.

“Kami mulai penegakan hukum di beberapa tempat yang akan dilakukan Satuan Tugas Penegakan Hukum,” kata Anang, Rabu, 22 Juli 2020.

Anang berharap langkah penyadaran tersebut tak hanya sesaat karena secara bersamaan Satuan Tugas Preventif dan Promotif melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait protokol kesehatan.

BACA JUGA: Pelaku Wisata di Probolinggo Jamin Terapkan Protokol Kesehatan

“Harapan kami ke depan masyarakat semakin sadar tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

Sekadar informasi, Kabupaten Probolinggo menjadi salah satu daerah dari 34 kabupaten dan kota yang masuk dalam risiko sedang ke risiko rendah sebaran Covid-19. 

Anang bersyukur dengan capaian tersebut sebab angka kesembuhan dan kematian masih bisa terkendali.

Namun demikian, Anang mengimbau semua pihak terus waspada karena penyebaran Covid-19 masih bisa berkembang dan perlu diantisipasi agar tidak ada klaster-klaster baru.

Hingga Selasa, 21 Juli 2020, secara kumulatif orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Probolinggo sebanyak 173 orang dengan keterangan 37 orang masih dirawat dan menjalani isolasi, 130 orang sembuh, dan enam orang meninggal dunia.

BACA JUGA: Kampung Tangguh Ini Terapkan Protokol Kesehatan hingga Produksi APD Covid-19

Menurut Anang, orang terkonfirmasi Covid-19 ada beberapa macam yakni ada yang sakit sehingga harus dirawat di rumah sakit. “Kalau yang sehat, mereka cuma tinggal menunggu hasil evaluasi pemeriksaan swab. Karena sampai hari ini kita masih menggunakan protokol kesehatan yang lama harus memakai swab,” ujarnya.

Anang mengatakan jika kabupaten dan kota mulai mengadopsi protokol kesehatan yang baru, maka untuk penanganan pasien terkonfirmasi bisa langsung pulang setelah 10 hari menjalani isolasi.

“Untuk keluhan yang dihadapi selama berada di rumah sakit, bagi yang sakit maupun rumah pengawasan bagi yang sehat sudah mendapatkan penanganan dari petugas medis Kabupaten Probolinggo,” katanya.