Rabu, 26 May 2021 14:40 UTC
Ilustrasi Pencegahan Covid-19
JATIMNET.COM, Jakarta – Petugas Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, memberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan kepada 77 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, Rabu, 26 Mei 2021.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Budi Salamun, mengatakan sanksi ini diberikan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kami rutin menggelar operasi tertib masker setiap hari untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Dalam operasi yang dilaksanakan di tujuh wilayah kelurahan ini, 16 orang terjaring di Jalan Kebon Kacang I, sepuluh orang di Jalan Lontar Raya, Kebon Melati, sepuluh orang di Jalan Petamburan RW 03, dan enam warga di Jalan Mutiara, Karet Tengsin.
BACA JUGA: Petugas Gabungan di Surabaya Razia Masker di Pasar Tradisional
Kemudian, sembilan warga terjaring di Jalan Tondano, Bendungan Hilir, delapan orang di Jalan Palmerah Barat, Gelora, dan 16 orang di Jalan Kebon Jati, Kampung Bali.
"Semua pelanggar kami sanksi kerja sosial menyapu jalan di lokasi," katanya.
Sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19 beserta varian barunya, hingga saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta masih terus melaksanakan vaksinasi tahap dua bagi warga lansia dan pelayan publik bersamaan dengan dimulainya vaksinasi tahap tiga bagi kelompok masyarakat rentan di pemukiman padat penduduk sebagai tindak lanjut surat Kemenkes RI Nomor SR.02.06/II/1134.
BACA JUGA: Ratusan Warga Gresik Terjaring Razia Masker dan Jaga Jarak
“Sejak 5 Mei 2021, DKI Jakarta telah memulai vaksinasi tahap tiga pada kelompok masyarakat rentan sesuai surat edaran Kadinkes Nomor 5134/-1.778.16 untuk usia di atas 18 tahun,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti.
Vaksinasi pada masyarakat rentan tersebut dilakukan di lokasi yang memenuhi satu dari tiga kriteria, yaitu lokasi RW prioritas yang tertuang dalam Pergub Nomor 90 Tahun 2018, lokasi RW yang terdapat atau berpotensi terjadinya kasus Covid-19 Variant of Concern dan RT zona merah dan oranye PPKM mikro yang diupdate per minggu di website https://corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt
Dinkes DKI Jakarta kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap giat meningkatkan imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan dan minuman sehat, serta selalu menerapkan 5M yakni Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun, Membatasi mobilitas, dan Menghindari kerumunan.