Rabu, 15 July 2020 13:00 UTC
RAZIA MASKER. Petugas gaabungan menindak pengendara motor yang tak menggunakan masker di Gresik dalam penertiban protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Rabu, 15 Juli 2020. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Sebanyak 200 pelanggar atau orang tanpa memakai masker saat beraktivitas di luar rumah terjaring razia petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik, Rabu petang, 15 Juli 2020.
Petugas gabungan langsung memberhentikan pelanggar kemudian didata dan diberi surat sanksi dari Dinas Polisi Pamong Praja Gresik.
"Pelanggar kami sita KTP-nya, besok jam kerja mereka bisa mengambil dan mengganti sanksi. Bisa menyapu di tempat umum selama 4 jam atau membayar denda Rp150 ribu," kata Kepala Dinas Pol PP Gresik Abu Hasan.
Hasan mengatakan para pelanggar selain mengaku risih atau tidak biasa memakai masker, juga banyak yang alasan lupa membawa masker.
BACA JUGA: Jadi Penyumbang Ketiga Sebaran Covid-19 di Jatim, Gresik Siapkan Gejos Jadi Rehabilitasi
Menurutnya, razia ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nomrr 12 Tahun 2020. Selain menyasar pengendara juga penumpang yang tidak menerapkan jaga jarak.
Kepala Dinas Perhubungan Gresik Nanang Setiawan mengatakan dua bus karyawan dan mobil pribadi ikut terjaring pada razia gabungan yang dilakukan di depan Kantor Bupati Gresik ini.
"Dalam Perbup Nomor 22 Tahun 2020 ada pembatasan-pembatasan untuk mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 di antaranya memberi jarak penumpang satu dengan yang lain. Dua bus karyawan itu tidak memperhatikan hal itu," kata Nanang.
Sementara untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, razia juga melibatkan Kepolisian dan TNI dari Kodim 0817 Gresik. "Kalau tilang langsung Polisi Lalulintas, Uji Kir kita bisa menindak," katanya didampingi Kanit Laka Lantas Polres Gresik Ipda Yosi Eka Prasetya.
BACA JUGA: Bupati Gresik Perintahkan Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi
Salah satu pelanggar, Ahmad Udin, mengaku lupa tidak membawa masker. "Saya lupa enggak bawa masker. Saya milih sanksi nyapu aja mas. Uang dari mana sebesar itu (denda Rp150 ribu), kondisi koyok ngene (seperti ini)," ujarnya.
Sebagai catatan, data kasus Covid-19 di Gresik per Selasa, 14 Juli 2020, total ada 1.278 orang positif Covid-19 dan 892 orang masih dirawat, 276 orang sembuh, dan 110 orang meninggal dunia.
Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 767 orang dimana dalam pengawasan 527 orang, selesai diawasi 177 orang, dan PDP yang meninggal 63 orang.
Sedangkan jumlah Orang Dalam pemantauan (ODP) 1.505 orang dimana dalam pantauan 277 orang dan selesai pemantauan 1228 orang. Kemudian Orang Dengan Risiko (ODR) 1.280 orang dan yang lepas pengawasan 1145 orang. Adapun jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) 586 orang.