Senin, 06 July 2020 11:00 UTC
RAKOR COVID-19. Bupati Gresik Sambari Halim Radianto (kemeja putih) didampingi Kapolres dan Dandim 0817 Gresik saat rapat koordinasi tim Gugus Tugas Covid-19, Senin, 6 Juli 2020. Foto: Pemkab Gresik
JATIMNET.COM, Gresik – Komandan Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gresik yang juga Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menyikapi perkembangan kasus Covid-19 yang terus mengalami peningkatan.
Ia memerintahkan aparat yang bertugas di lapangan agar tegas dan memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19.
Sebab menurutnya, masih banyak pelanggaran terhadap Perbup tersebut.
“Lingkungan kerja, pasar, perusahaan, dan tempat pariwisata harus diwaspadai. Operasi harus 24 jam dan penegakan Perbup ini terus dilakukan. Bubarkan kerumunan dan memberikan sanksi yang tidak bermasker,” kata Sambari dalam rapat koordinasi dan evaluasi bersama Forkopimda dan Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Senin, 6 Juli 2020.
BACA JUGA: Covid-19 di Gresik Tinggi, Kampung Tangguh Semeru Dibentuk untuk Hadapi New Normal
Menurutnya, karena masih banyak terjadi pelanggaran, jumlah kasus positif Covid-19 terus bertambah. Bahkan pelangaran tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat awam, tapi juga lingkungan pendidikan.
“Saya melihat ada sekolah masih melaksanakan upacara perpisahan, wisuda, dan rapat-rapat yang tidak mematuhi jaga jarak (physical distancing). Ada fotonya, tolong BKD menindaklanjuti, memberikan sanksi para guru dan kepala sekolah yang menghadiri kegiatan tersebut," ujarnya.
Sambari juga memerintahkan agar sanksi juga diberikan pada aparat pemerintah yang bertanggung jawab di unit kerja, satuan kerja, atau instansi setempat yang menurutnya tidak tegas termasuk kepala sekolah.
Sambari juga meminta Dinas Pariwisata menertibkan dan memberikan sanksi pada pengelola tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan.
“Kita prihatin setiap hari jumlah kasus Covid di Gresik semakin bertambah dan jumlahnya semakin besar. Jumlah kesembuhan dan yang meninggal sangat tidak seimbang," ujarnya.
Ia mengingatkan kembali pakta integritas yang pernah ditandatangani masing-masing pemangku kepentingan agar melaksanakan protokol kesehatan sesuai komitmen yang disepakati bersama.
BACA JUGA: Kejar Target Presiden, Gresik Gencar Sosialisasi Protokol Kesehatan ke Desa
"Saya minta laporan yang sesungguhnya. Kepada OPD untuk mengecek kebenaran laporan yang dibuat tersebut,” kata Sambari.
Wakil Komandan Satgas Covid-19 Gresik yang juga Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dan Dandim 0817/Gresik Letkol (Inf) Budi Handoko mengaku siap mendukung kebijakan Bupati yang terrtuang dalam Perbup Nomor 22 Tahun 2020.
Sebagai catatan, data paparan Covid -19 di Gresik hingga Senin sore, 6 Juli 2020, sebanyak 894 orang terkonfirmasi Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 651 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 4.133 orang, dan meninggal dunia 90 orang.