Rabu, 24 June 2020 02:00 UTC
GUBERNUR JATIM: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
JATIMNET.COM, Surabaya - Masa Transisi 14 hari menuju Tatanan Normal Baru di tiga daerah Surabaya Raya tuntas Senin 22 Juni 2020 kemarin. Evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim sudah dilakukan sehari sebelum berakhir.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ketika ditemui usai memimpin Halalbihalal Virtual ASN Pemprov Jatim, tidak menyebut hasil evaluasi tersebut. Namun menurutnya, keputusan selanjutnya, tetap di tangan kepala daerah.
Khofifah hanya menyebut, sudah tidak ada masa transisi di Surabaya. "Oh enggak. Itu, kan, sudah tidak pakai transisi-transisian. Lain dengan Malang (Raya), lho, yo. Kalau Malang memang ditahap, setelah PSBB masuk transisi. Kalau ini (Surabaya Raya), setelah PSBB, ya, lihat di Perwali dan Perbup-nya," ujar Khofifah, Selasa 23 Juni 2020.
Di peraturan daerah tiga daerah, hanya Gresik dan Sidoarjo yang memang mengatur tentang penerapan masa transisi menuju tatanan normal baru. Sementara di Perwali Surabaya sudah new normal atau tatanan hidup baru.
BACA JUGA: New Normal, Tak Pakai Masker ‘Dihukum’ Joget hingga Sita KTP
"Di pasalnya (perwali Surabaya) memang ada (masa transisi), tapi judul perwali-nya tidak. Teman-teman telaah sendiri itu. Tapi tetap, secara regional provinsi, kami melakukan evaluasi," bebernya.
Sekadar diketahui, pada Peraturan Bupati Gresik Nomer 22 tahun 2020 sesuai dengan judulnya mengatur tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Gresik.
Sedangkan Perbup Sidoarjo Nomor 44 tahun 2020 mengatur tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Covid-19.
Sementara, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 tahun 2020, sesuai dengan judulnya, memang mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.
BACA JUGA: Tak Pakai Masker, 171 Pelanggar di Gresik Kena Sanksi Bersihkan Fasilitas Umum
Tetapi pada Pasal 31 Perwali Surabaya. Tepatnya di ayat ke-(2), ke-(3), dan ke-(4) di pasal yang termasuk dalam Bab VIII tentang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.
Terlepas penetapan masa tahapan menghadapi pandemi ini, Khofifah menegaskan agar masyarakat tidak lengah. Sebelum ditemukannya vaksin khusus Virus SARS CoV-2, vaksin yang terbaik yang bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat adalah disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
"Tadi saya sampaikan data-data soal peningkatan, kecepatan penyebaran virus ini, di dunia, nasional, maupun provinsi. Artinya ini suasana belum aman, baik dunia, nasional, maupun Jatim. Dari data itu, peningkatannya cukup signifikan," katanya.
Jangan pernah karena sudab tidak PSBB, lantas tidak menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. "Jangan merasa bahwa, oh, ini sudah tidak PSBB, boleh berlonggar-longgar ria. Jangan. Karena, datanya bilang seperti itu. Kecepatan penyebaran ini tambah tinggi sebetulnya," tandasnya.