Senin, 22 June 2020 10:40 UTC
PELANGGAR. Pelanggar disanksi membersihkan lingkungan akibat tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah. Foto: Agus.
JATIMNET.COM, Gresik - Satuan Polisi Pamong Praja (Saptol PP) Kabupaten Gresik melakukan penegakan disiplin bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar disuruh membersihkan fasilitas umum.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Gresik Nomor 22 Tahun 2020, mengenai pelaksanaan transisi new normal, yakni masyarakat harus mematuhi aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Hasilnya, 171 pelanggar kena sanksi, yang rata-rata melanggar karena tidak menggunakan masker. Sanksinya sesuai Perbub Gresik, bisa bekerja sosial membersihkan fasilitas umum atau denda Rp 150 ribu.
"Tadi ada 171 orang yang tak memakai masker di dua tempat. Mereka di sanksi untuk bekerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Kami harapkan dengan seperti ini ada efek jera," kata Kadispol PP Gresik, Abu Hasan, Senin 22 Juni 2020.
BACA JUGA: Covid-19 di Gresik Tinggi, Kampung Tangguh Semeru Dibentuk untuk Hadapi New Normal
Razia yang dilakukan ini di sepanjang jalan mulai Pasar Baru Gresik hingga Alun-alun, Gresik mendapati 45 pelanggar. Kemudian di Jalan Jawa, Gresik Kota Baru mendapati 126 pelanggar.
Setiap pelanggar diberikan dua opsi, yakni membersihkan fasilitas umum seperti trotoar, pasar hingga Alun-alun kota atau membayar denda sesuai ketentuan Perbup.
"Rata-rata pelanggar memilih untuk membersihkan fasilitas umum. Sebelum membersihkan, mereka memakai rompi bertuliskan pelanggar terlebih dahulu. Selama razia mulai diberlakukan Perbup hingga kini toitalnya sudah ada 242 pelanggar," katanya.
Razia yang dilakukan tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan, pihaknya menyebut Satgas Covid-19 juga mengintruksikan di setiap kecamatan, bahkan, rencananya akan ada personel TNI-Polri yang disiagakan.
BACA JUGA: Perbup Dibuat Menuju New Normal Life, Pelanggar Akan Disanksi
"Di masa transisi, Bupati juga minta bantuan tenaga TNI Polri sebanyak 180 orang ditempatkan di tiap kecamatan untuk membantu mengawasi. Dan ini dilakukan setiap hari, agar masyarakat disiplin," dia menegaskan.
Selain menyasar pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker, mantan Kepala BPBD itu menyatakan akan memantau pelaku usaha khususnya pemilik kafe maupun warung kopi yang berpotensi menjadi tempat kerumunan.
Sesuai perbup, setiap kafe maupun rumah makan harus melaksanakan penegakan protokol kesehatan (PPK) dengan menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, serta memberikan pola tempat duduk berjarak, pekerja maupun pengunjung wajib mengenakan masker.
"Jadi kami juga mengimbau bagi pemilik usaha warung kopi, kafe dan sebagainya. Jika memang ditemukan melanggar protokol kesehatan kami tak segan melakukan penutupan," katanya mempungkasi.