Selasa, 09 June 2020 11:00 UTC
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto (bertopi) saat jumpa pers di ruang Putri Cempo Pemda Gresik. (Foto/Agus Salim)
JATIMNET.COM, Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik menyusun Peraturan Bupati (Perbup) penegakan Protokol Kesehatan Covid-19. Pasalnya Pemda Gresik melepas Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap III dan menerapkan tatanan hidup baru atau new normal life.
Meski tidak dijelaskan isi Perbup tersebut, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengaku drafnya tengah menunggu persetujuan (verifikasi) oleh Pemprov Jawa Timur. Perbup, mengatur kebijakan saat diberlakukan-nya new normal life nanti.
Pasca PSBB ini, pihaknya tengah melaksanakan tugas yang amat berat dan dirasakan lebih berat dari saat PSBB. Keleluasaan untuk membuka perusahaan, pertokoan, tempat ibadah, pariwisata, warung, perkantoran pun telah diberikan.
"Ingat, meski demikian kita tidak boleh seenaknya, ini bukan pembebasan. Pemantauan harus dilakukan terus menerus dengan tetap menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan yang lebih disiplin lagi,” katanya, Selasa 9 Juni 2020.
BACA JUGA: Terapkan Protokol Kesehatan, Wisata Setigi Gresik Kembali Dibuka
Alasan menerapkan sendiri, karena Pemda Gresik melihat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Gresik masih terkendali. "Kasus Covid-19 di Gresik hanya dari satu klaster saja, lainnya dari luar Gresik dan tercatat hanya 37 kasus positif dari 214 kasus klaster luar Gresik," katanya.
Salah satu isi Perbup diketahui semua penegakan protokol kesehatan saat PSBB tetap di lakukan bahkan akan lebih ketat. Seperti check point di sembilan titik, jika ditiadakan pihaknya akan mengalihkan tugas serupa ke tingkat desa.
"Kita tunggu verifikasi dari Pemprov," tukasnya didampingi Pejabat Sekda Gresik yang juga ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 Kabupaten Gresik Nadlif, Kepala Dinas Kesehatan Gresik Syaifudin Ghozali, Asisten III Gresik, Tusilowanto Hariogi.
Senada Pejabat Sekda Gresik yang juga ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 Kabupaten Gresik Nadlif, Perbup juga akan dibarengi dengan sanksi-sanksi bagi pelanggar nantinya. "Pasti ada, sanksi juga diatur didalam Perbup bagi pelangar," singkatnya.
Sebagai catatan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Gresik terdapat beberapa diantaranya usia anak-anak, namun masih bisa dikendalikan. "Ada beberapa usia anak-anak, Dua sembuh berumur 13 dan Tujuh Tahun. Lainnya berangsur membaik," kata drg. Syaifudin Ghozali mempungkasi.
