Di tengah pandemi Covid-19, Gresik saat ini sedang menghadapi tatanan hidup baru atau new normal. Untuk itu Pemkab Gresik gelar apel perdana dan mengenalkan Perbup Nomor 22 Tahun 2020.
Memasuki masa transisi di tengah pandemi, dalam menghadai tatanan hidup baru atau new normal. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi denda Rp 150 ribu