Sabtu, 13 June 2020 06:00 UTC
PELANGGAR.Banner raksasa didepan kantor Bupati Gresik mensosialisasikan denda pelanggar saat New Normal Life. Foto: Agus.
JATIMNET.COM, Gresik - Memasuki masa transisi di tengah pandemi, dalam menghadai tatanan hidup baru atau new normal. Bupati Gresik, Jumat 22 Juni 2020 mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Dalam perbup terdapat berisikan, poin-poin mengenai protokol kesehatan. Apabila ada yang melanggar akan dikenai sanksi. Sanksi itu bermacam-macam, ada yang disuruh bersih-bersih di suatu kegiatan dan ada juga sanksi berupa denda uang sebesar Rp 150 ribu.
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengatakan, perbup yang dikeluarkan itu tentang pedoman masa transisi menuju tatanan hidup baru atau new normal pada kondisi pandemi Covid-19 di Gresik. Semuanya sesuai dengan standart operasional prosedur.
Seperti mengenai protokol kesehatan di tempat publik ataupun wisata, hotel, mall, pelabuhan dan warung ataupun cafe. Dan diharapkan diterapkan mulai Senin 15 Juni 2020.
BACA JUGA: Pedagang dan Pembeli Positif Covid-19, Pasar Krempyeng Ditutup Tujuh Hari
“Untuk tempat ibadah dan salat Jumat berjemaah, kami persilahkan. Tapi harus tetap menggunakan penegakan protokol Kesehatan. Berharap para Kiai dan Alim Ulama selalu mendoakan agar Covid-19 segera berlalu,” kata Sambari, Jumat 12 Juni 2020.
Bupati juga meminta kepada pihak Dinas Kesehatan untuk tetap melaksanakan penyisiran ke beberapa rumah sakit rujukan dengan melakukan berbagai macam pemeriksaan kepada PDP atau menyisir pasien Gresik yang dirawat di berbagai rumah sakit di luar Gresik.
“Jangan malu, meski jumlah yang terkonfirmasi di Gresik cukup besar dan menempati urutan ketiga (se-Jatim) tapi bisa dirawat. Daripada tidak terpantau dan menulari banyak orang,” ujarnya.
Sesuai komitmen Bersama dengan para Kepala Daerah se Surabaya yang disaksikan Gubernur, Bupati Sambari menegaskan bahwa masing-masing Kepala Daerah untuk saling menjaga.
BACA JUGA: Terapkan Protokol Kesehatan, Wisata Setigi Gresik Kembali Dibuka
“Untuk itu kami meminta agar berdasarkan perbup, semuanya untuk tetap menjaga misalnya dengan melakukan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Standar penegakan penegakan protokol kesehatan harus dilaksanakan sampai di tingkat RT/RW," kata Sambari.
Perbup mulai disosialisasikan, disampaikan Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim agar SOP protokol Kesehatan yang dibuat dibidang masing-masing harus menggunakan Bahasa yang mudah dipahami oleh semuanya.
“Semua masyarakat harus mendukung transisi New normal life. Jangan berbuat semaunya. Jangan sampai terdapat ramai-rami menjemput jenasah covid di Gresik, yang akhirnya semuanya tertular,” tandas Qosim.