Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya akan memberlakukan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. Jika sebelumnya pelanggar diberi sanksi berupa push up, joget, hingga menyapu jalan, kali ini mereka akan diberi sanksi membantu petugas di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih memberi makan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).