Jumat, 23 August 2019 04:37 UTC
Ilustrasi oleh Pxhere
JATIMNET.COM, Surabaya – Aparat penegak hukum di Malaysia terus melanjutkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan legislator di Malaysia, Yong Choo Kiong, terhadap seorang tenaga kerja perempuan asal Indonesia.
Menteri Besar Negara Bagian Perak, Dato’ Seri Ahmad Faizal Bin Dato Azumu meminta Paul agar cuti dari jabatannya sebagai legislator. “Pemerintah Negara Bagian Perak memperhatikan keputusan Jaksa Agung untuk mendakwa Paul Yong Choo Kiong mengikuti Pasal 376 KUHP,” kata Ahmad Faizal dalam siaran pers, Jumat 23 Agustus 2019, dikutip dari Antaranews.com.
Menurutnya pemerintah menghormati proses tersebut karena memandang keluhuran undang-undang sebagai prinsip dari masyarakat Malaysia.
“Pada waktu yang sama, kami juga menghormati prinsip bahwa seseorang itu tidak bersalah sehingga dibuktikan sebaliknya,” katanya. Menurutnya, Paul Yong memiliki catatan pekerjaan yang memuaskan selama menjadi legislator Tronoh dan Anggota Majelis Musyawarah Pemerintah Negara Bagian Perak, serta bekerja sama dengan baik dengan berbagai pihak selama melaksanakan tugasnya.
BACA JUGA: Gojek Siapkan Ekspansi ke Malaysia
“Bagaimana pun untuk menghormati proses undang-undang, saya menasehati Paul Yong untuk cuti dari tugas resmi beliau, termasuk tidak mengambil bagian dalam musyawarah yang melibatkan proses membuat keputusan, sehingga proses pengadilan selesai,” katanya.
Secara pribadi ia menyampaikan terkejut atas kejadian tersebut, dan meminta pendukung Paul Yong untuk tenang serta menghormati proses hukum sesuai dengan undang-undang.
Mahkamah Ipoh menyidangkan kasus ini pada Jumat. Paul Yong yang juga anggota Partai DAP tiba di mahkamah pukul 09.00 waktu setempat. Staf KBRI Kuala Lumpur, Shabda Tian, hadir dalam persidangan itu.
BACA JUGA: TKW Indonesia Diduga Diperkosa Menteri Malaysia
Sedangkan korban yang berasal dari Nusa Tenggara Barat saat ini berada dalam perlindungan di tempat penampungan yang disediakan oleh KBRI Kuala Lumpur.