Logo

PCNU Desak DPRD dan Pemkot Probolinggo Tak Atur Pajak Tempat Hiburan

Diusulkan dalam Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Reporter:,Editor:

Sabtu, 11 October 2025 07:20 UTC

PCNU Desak DPRD dan Pemkot Probolinggo Tak Atur Pajak Tempat Hiburan

Ketua PCNU Kota Probolinggo Arba’i Hasan (tengah) menunjukkan pernyataan sikap terkait rencana diaturnya pajak tempat hiburan malam dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023, Sabtu, 11 Oktober 2025. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Gelombang penolakan terhadap pengaturan pajak tempat hiburan masuk sebagai subjek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kota Probolinggo semakin deras.  

Penambahan klausul pajak tempat hiburan tersebut masuk dalam usulan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dibahas DPRD dan Pemkot Probolinggo.

Pajak tempat hiburan yang akan disasar seperti panti pijat, diskotek, karaoke, bar, klab malam, dan pub atau public house yang menjual minuman beralkohol.

Masuknya pengaturan pajak tempat hiburan tersebut dikhawatirkan akan melegalisasi adanya tempat hiburan di Kota Probolinggo meskipun di perda lainnya ada larangan pendirian tempat hiburan.

‎‎Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo, kini giliran Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Probolinggo menolak tegas adanya usaha tempat hiburan dan pengaturan pajak tempat hiburan.

BACA: MUI Kota Probolinggo Tolak Pajak dan Retribusi Tempat Hiburan

‎‎PCNU mendesak DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015.

‎Perda tersebut menjadi payung hukum penting untuk mencegah tumbuh kembangnya berbagai bentuk hiburan malam, seperti bar, rumah karaoke, pub, diskotik, hingga panti pijat.‎

‎Sekretaris PCNU Kota Probolinggo Ilyas Rolis dalam pernyataan resminya membacakan tiga poin sikap organisasi yang ditandatangani Ketua Tanfidziyah, Rois Syuriah, dan perwakilan tokoh agama setempat.

Pertama, PCNU Kota Probolinggo tetap komitmen berpegang pada putusan Musyawarah Kerja 1 Tahun 2024 point 10, yakni mendorong pihak eksekutif dan legislatif membuat regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang melarang tempat hiburan malam yang dapat menggeser budaya dan karakter masyarakat Kota Probolinggo sebagai Kota Santri, serta memastikan tidak memberi izin dibukanya kembali tempat hiburan malam.

BACA: Selama Ramadan hingga Lebaran, Tempat Hiburan Malam di Mojokerto Dilarang Buka

Kedua, PCNU mendesak Pemerintah Kota Probolinggo konsisten memerhatikan regulasi yang termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan yang tegas melarang pendirian diskotik, kelab malam, dan panti pijat.‎

Ketiga, PCNU mendesak Pemerintah Kota Probolinggo tegas tidak memberi izin setiap jenis usaha hiburan yang berpotensi menimbulkan kerusakan moral dan menindak tegas kegiatan tempat hiburan tersebut.‎

‎Ketua PCNU Kota Probolinggo Arba’i Hasan mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam.

BACA: Panti Pijat dan Hiburan Malam Buka saat Ramadan Terancam Ditutup

Dalam waktu dekat, PCNU berencana mengundang Anggota DPRD, terutama mereka yang terlibat dalam Panitia Khusus (Pansus) pembahasan perubahan perda, serta anggota DPRD dari kalangan Nahdliyin.‎

‎“Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana dinamika dan arah pembahasan perda di parlemen. Ini bukan sekadar soal aturan, tapi menyangkut masa depan moral Kota Probolinggo,” kata Arba’i, Sabtu, 11 Oktober 2025.

‎‎Penolakan ini semakin mempertegas persoalan hiburan malam tidak semata berkaitan dengan aspek ekonomi dan pajak, tetapi juga menyentuh sendi moral dan sosial masyarakat Kota Probolinggo.‎