Jumat, 05 July 2019 12:56 UTC
Wajah ayam jantan. Foto: Unsplash
JATIMNET.COM, Surabaya – Pengadilan Rochefort di Prancis mulai menyidangkan Maurice, ayam jantan yang digugat dua tetangganya lantaran dianggap memiliki suara kokok yang bising setiap pagi.
Persengketaan yang berlangsung selama dua tahun terakhir, telah dilabeli sebagai simbol dua cara hidup berbeda, di satu sisi adalah tentang para penghuni pulau di Saint-Pierre d’Oléron, di teluk Atlantik, yang mengatakan jika mereka selalu memelihara ayam, dan di sisi lain adalah para pendatang yang membeli rumah ke dua di pulau itu.
Maurice telah menerima dukungan dari seluruh penjuru Prancis melalui petisi yang membela kokoknya. Di beberapa bulan terakhir, kepopulerannya digunakan untuk menarik perhatian pada kasusnya.
Dukungan juga telah menghasilkan spanduk di media sosial bertulis “Saya Maurice”, dan bahkan seorang kepala otoritas lokal, Dominique Bussereau, mencuitkan pesan solidaritas di Twitternya.
BACA JUGA: Ditahan Dua Tahun, WNI Perempuan Dibebaskan Pengadilan Hong Kong
Meskipun Maurice tidak hadir di persidangan, sejumlah suporter berdiri di luar pengadilan dengan memegang ayam jantan.
Pasangan yang melaporkan Maurice atas kasus “gangguan keributan abnormal” dijelaskan di pengadilan sebagai pensiunan yang pendiam, berusia antara 65 dan 70 tahun, dengan pendapatan menengah.
Mereka membeli rumah ke dua di pulau itu, dan mengeluhkan suara berisik di setap pukul 06:30 pagi.
Pengacara mereka menyebut, pasangan itu telah membeli rumah di tahun 2004, jauh sebelum Maurice lahir di tahun 2017.
BACA JUGA: Pengadilan Independen Ungkap Praktik Pengambilan Organ secara Paksa di Cina
Pasangan itu juga tidak hadir di pengadilan karena tingginya perhatian media pada kasus itu. Mereka ingin agar pengadian memerintahkan untuk menghentikan kebisingan, kata pengacaranya, dikutip dari Guardian.com, Kamis 5 Juli 2019.
Sementara, pengacara dari pemilik Maurice, Corinne Fesseau, berpendapat jika kokok Maurice tidak dikategorikan sebagai “berisik abnormal” di pulau.
Argumen yang muncul di pengadilan adalah, apakah pulau Saint-Pierre d’Oléron, rumah Maurice, dengan 7.000 penghuni saat musim dingin, dan 35 ribu saat musim panas, bisa dikategorikan sebagai daerah pedesaan atau bukan.
Kuasa hukum dari pasangan menyebut jika wilayah itu adalah daerah urban.
BACA JUGA: Bupati Malang Non Aktif Divonis Enam Tahun Penjara
Keputusan akan dibacakan pada 5 September.
Di tahun 1995, kasus serupa berujung dengan hukuman mati untuk ayam jago, dan kemudian pada persidangan banding hakim memutuskan jika tak mungkin menghentikan kokok ayam.
“Ayam adalah binatang yang tidak berbahaya, sangat bodoh sehingga tak ada siapapun sukses melatihnya, bahkan tidak juga sirkus Cina,” kata hakim.