Ditahan Dua Tahun, WNI Perempuan Dibebaskan Pengadilan Hong Kong
Ia bebas dari dakwaan sebagai pengedar narkoba.

Reporter
Dyah Ayu PitalokaKamis, 27 Juni 2019 - 05:36
Editor
Dyah Ayu Pitaloka
Jarum suntik. Foto: Unsplash
JATIMNET.COM, Surabaya – Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial RS dibebaskaan dari dakwaan pengedar narkoba, oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong, setelah ditangkap pada 27 Desember 2016.
"Ini merupakan kasus yang jarang terjadi, di mana terdakwa kasus narkoba dengan dibantu pengacara berhasil meyakinkan pengadilan di Hong Kong," kata pelaksana Konsul Jenderal RI di Hong Kong Mandala S Purba di Beijing, Kamis 27 Juni 2019, pagi.
Ia mengungkapkan bahwa WNI berinisial RS ditangkap pada 27 Desember 2016 oleh aparat Bea Cukai Hong Kong setelah kedapatan membawa narkoba jenis methamphetamine seberat 2,25 kilogram pada saat transit di bandara setempat dalam perjalanan dari Addis Ababa, Ethiopia, menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Sejak ditahan, perempuan itu menjalani pemeriksaan dan lebih dari sepuluh kali persidangan, termasuk di Pengadilan Eastern Magistrate's dan Pengadilan Tinggi, dengan dakwaan mengedarkan narkoba yang dapat diancam hukuman penjara selama 20 tahun.
BACA JUGA: Penumpang MRT di Hong Kong Diseruduk Babi Hutan
Dalam beberapa kali persidangan, RS yang didampingi oleh Tim Satgas Perlindungan WNI Konsulat Jenderal RI di Hong Kong dan pengacara dari Duty Lawyer Hong Kong, secara konsisten menolak tuduhan terdakwa sebagai seorang pengedar narkoba.
RS mengakui memang dirinya yang membawa koper berisi narkoba tersebut, namun dia menegaskan bahwa koper itu milik temannya yang berkebangsaan Afrika bernama Peter.
Terdakwa bersedia membawakan koper karena diiming-imingi tiket gratis untuk jalan-jalan ke berbagai negara, seperti Malaysia, Thailand, Hong Kong, dan Singapura.
Dirinya baru menyadari bahwa koper titipan itu berisi narkoba senilai 700 ribu dolar Hong Kong (Rp1,2 miliar), saat diperiksa petugas Bea dan Cukai.
BACA JUGA: WNI Terdakwa Pembunuh Kakak Kim Jong-un Diputus Bebas
Dalam persidangan terakhir, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Au-Yeung J dengan dibantu tujuh orang juri berkesimpulan bahwa RS tidak terbukti berbuat sesuai dakwaan sebagai pengedar narkoba.
Putusan tersebut didasarkan pada pemeriksaan terhadap RS sendiri, para saksi, barang bukti, dan berbagai fakta lain yang disampaikan dalam persidangan.
Beberapa hal lain yang memperkuat pembelaan RS adalah tidak ditemukannya sidik jari yang bersangkutan pada pembungkus plastik narkoba. RS juga tidak pernah memiliki catatan kriminal di Hong Kong.
Setelah menerima putusan itu, RS langsung mengurus berbagai keperluan administrasi keimigrasian di KJRI untuk persiapan kepulangannya ke Indonesia.
BACA JUGA: Satu Warga Indonesia Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines
Mandala merasa bersyukur atas putusan bebas RS.
"Ke depan, perlu ditingkatkan kehati-hatian dalam pergaulan dan selalu waspada agar tidak menjadi korban penipuan orang-orang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kelengahan kita," ujarnya mengingatkan.
Permasalahan hukum terkait narkoba sering terjadi pada kalangan pekerja migran di Hong Kong. Sampai saat ini terdapat 30 orang WNI ditahan di berbagai penjara di Hong Kong dan Makau terkait kasus itu.
Kebanyakan menjadi korban karena dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkoba untuk menjadi kurir, dengan modus dititipi barang yang di dalamnya terdapat narkoba. (ant)