Logo

WNI Terdakwa Pembunuh Kakak Kim Jong-un Diputus Bebas

Reporter:

Senin, 11 March 2019 04:53 UTC

WNI Terdakwa Pembunuh Kakak Kim Jong-un Diputus Bebas

Siti Aisyah. Foto: BBCWorld

JATIMNET.COM, Surabaya – Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah diputus bebas dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Malaysia Senin 11 Maret 2019.

Siti adalah terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan King Jom-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un.

Sidang berlangsung pada pukul 10:00 waktu setempat. Pemimpin sidang hakim Dato' Azmi Bin Ariffin dan jaksa penuntut umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah..

"Saya merasa senang dengan keputusan hakim hari ini dan Siti Aisyah bisa segera kembali ke Jakarta," ujar Koordinator Tim Pengacara Siti Aisyah dari Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, ketika dikonfirmasi media usai sidang.

BACA JUGA: Risma Ingin Persatukan Korea Utara dan Selatan

Dubes RI di Kuala Lumpur Rusdi Kirana menyatakan senang dan bahagia dengan keputusan hakim di Mahkamah Tinggi Shah Alam. Ia mengatakan sudah menjadi kewajiban perwakilan RI di Malaysia untuk membela dan melayani warga negaranya.

"Kita harapkan Siti Aisyah bisa segera pulang secepatnya untuk kembali bertemu keluarganya," katanya.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa Menteri Luar Negeri Retno Marsudi langsung dikabari begitu hakim memutuskan Siti Aisyah bebas.

Menlu Retno, kata Lalu, menyampaikan kegembiraannya atas pembebasan Siti Aisyah dari dakwaan dan menekankan bahwa adalah kewajiban pemerintah Indonesia untuk membela WNI di luar negeri.

BACA JUGA: WNI asal Jember Lolos Hukuman Mati di Malaysia

Kasus Siti mulai disidangkan sejak 1 Maret 2017. Siti bersama seorang warga negara Vietnam Doan Thi Huong terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un.
 
Dilansir dari BBC World Senin 11 Maret 2019, dalam kesaksiannya Siti menyangkal dakwaan dan mengaku jika dirinya sedang terlibat dalam sebuah acara lelucon atau prank di sebuah Televisi.

Kuasa hukum Siti meyakini jika pengadilan melihat Siti tidak memiliki motiv membunuh Kim.

Siti didakwa membunuh Kim Jong-nam ketika menunggu penerbangan dari Kuala Lumpur ke Macau 13 Februari 2017.

BACA JUGA: Khofifah Ajak WNI di Arab Saudi Pilih Jokowi

Rekaman CCTV menunjukkan salah satu di antara Siti dan Huong meletakkan tangan di wajah Kim dan kemudian meninggalkannya.

Kim meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Belakangan diketahui Kim meninggal karena gas VX, gas beracum mematikan.

Kim Jong-nam adalah kakak tiri pemimpin tertinggi KOrea Utara, Kim Jong-un. Dia lebih banyak hidup terpisah dengan keluarga di Korea Utara dan menghabiskan lebih banyak waktunya di luar negeri, seperti Macau, Cina dan Singapura.

Di masa lalu Kim dikenal melawan dinasti keluarganya dalam mengontrol Korut. Pada 2012 sebuah buku mengutip tentang kepercayaan Kim jika kakak tirinya tidak memiliki kualitas kepemimpinan yang cukup. (Pit/Ant)