Logo

WNI asal Jember Lolos Hukuman Mati di Malaysia

Reporter:

Kamis, 08 November 2018 06:45 UTC

WNI asal Jember Lolos Hukuman Mati di Malaysia

Ilustrasi

JATIMNET.COM, Kuala Lumpur - Ahmad Taufik, warga negara Indonesia asal Jember, Jawa Timur lolos dari ancaman hukuman mati dalam sidang di Mahkamah Tinggi Malaya di Shah Alam, Kamis, 8 November 2018.

Dalam sidang sidang yang dipimpin Hakim Datok Zulkifli bin Bakar, Taufik tidak terbukti sebagai pemilik narkoba seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum. Hal ini dikarenakan tiga WNI yang ditangkap pada hari yang sama saat kejadian dan tekong (juragan) tidak dipanggil menjadi saksi.

Hakim mengatakan banyak ruang kosong dalam kasus tersebut tentang siapa pemilik sebenarnya dari narkoba dalam kotak tersebut. "Apakah kotak tersebut dibawa oleh tiga orang WNI yang ditangkap bersama Tofiq atau milik tekong yang pada waktu kejadian tidak di tempat belum jelas," katanya.

Dalam kasus ini, Tofiq telah dituduh melanggar Pasal 39B(1)(a) Akta Narkotika Berbahaya karena mengedarkan narkotika jenis methamphetamine seberat 3266.6 gram pada 6 April 2016, lebih kurang jam 11.15 malam di rumah tidak bernomor di Kampung Morib Banting, Kuala Langat, Negeri Selangor Darul Ehsan.

Pihak pendakwaan rencanya akan memanggil saksi-saksi yang akan  mengemukakan keterangan untuk membuktikan Taufiq telah mengedarkan narkotika berbahaya pada waktu sebagaimana dituduhkan. Semua barang kasus yang diduga narkoba dalam kasus ini telah dikirim ke Laboratorium Kimia oleh pegawai penyelidik bernama Insp Azainafairus binti Zulkifli.

Hasil analisa oleh ahli kimia yaitu Mohamad bin Omar membenarkan  narkoba yang dirampas oleh pengadu bernama Helmy bin Abdullah di dalam kasus ini adalah narkoba jenis methamphetamine seberat 3266.6 gram. Pihak pendakwaan akan membuktikan melalui saksi-saksi pendakwaan serta  keterangan dokumenter bahwa pelaku telah melakukan pengedaran melalui  keterangan secara langsung dengan menggunakan dibawah pasal 2 Akta
Narkoba Berbahaya 1952.

Pihak pendakwaan bisa membuktikan bahwa pelaku mempunyai pengetahuan tentang narkoba berbahaya tersebut. Pelaku telah melakukan kesalahan  dibawah Pasal 39B(1)(a) Akta Narkotika Berbahaya dan bisa dihukum  dibawah Pasal 39B(2) akta yang sama. (ant)