Kamis, 13 October 2022 08:20 UTC
Ketua Pengadilan Negeri , Agus Walujo Tjahjono saat penandatanganan perjanjian kerja sama penggunaan E-Berpadu. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Gresik Kelas 1A resmi luncurkan aplikasi E-Berpadu sebagai pelaksanaan yang diamanatkan oleh Mahkamah Agung (MA).
E-Berpadu atau Elektronik Berkas Pidana Terpadu, mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi.
Sekaligus merupakan embrio perwujudan sistem peradilan pidana secara elektronik (e-Court Pidana) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 4 tahun 2020.
Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri Gresik menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Resor Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik dan Rumah Tahanan Negara Gresik.
Baca Juga: Beli Pipa Curian, Pemilik Toko di Gresik Dituntut Penjara Tiga Tahun
Diterangkan Humas PN Gresik, Moch. Fatkur Rochman, penandatanganan perjanjian kerja sama diatas merupakan pengembangan dan implementasi dalam rangka mendukung aplikasi E-Berpadu.
"Pelaksanaan E- Berpadu tersebut didasari Peraturan Mahkamah Agung No 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik," kata Fatkur, Kamis 13 Oktober 2022.
Kemudian SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 239/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022, dan SE Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor : 828/DJU/HM02.3/8/2022.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Gresik, Agus Walujo Tjahjono menyebut, Mahkamah Agung berharap kebijakan ini akan menjadi proses menuju Sistem Pemerintahan Berbasi Elektronik (SPBE).
Baca Juga: Purnawirawan TNI di Gresik Tewas Dipastikan Gantung Diri
E-Berpadu digunakan stake holder meliputi Penyidik (Kepolisian), Penuntut Umum (Kejaksaan), Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, pengguna layanan Advokat dan Masyarakat.
"Penggunaan E-Berpadu 1X24 jam, dan memangkas prosedur birokrasi, menghemat waktu dan biaya. Masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan untuk ijin besuk tahanan (saat ini)," terang Agus.
Lebih jauh Agus merinci, manfaat E-Berpadu bisa mengirim notifikasi pemberitahuan melalui email dan whatsapp, bahkan mendapat penetapan Pengadilan secara elektronik.
Sebagai catatan, pada saat ini E-Berpadu tersedia dalam versi 1.0.0 tersedia fitur penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, pelimpahan berkas perkara.
Serta ijin besuk, penetapan diversi, permohonan pinjam pakai barang bukti, dan kedepan akan dikembangkan dengan penambahan beberapa fitur sesuai dengan proses persidangan perkara pidana.