Logo

Beli Pipa Curian, Pemilik Toko di Gresik Dituntut Penjara Tiga Tahun

Penasihat Terdakwa Anggap Tidak Adil
Reporter:,Editor:

Rabu, 05 October 2022 07:00 UTC

Beli Pipa Curian, Pemilik Toko di Gresik Dituntut Penjara Tiga Tahun

SIDANG ONLINE. Sidang kasus penadahan barang curian digelar secara online oleh PN Gresik, Rabu, 5 Oktober 2022.

JATIMNET.COM, Gresik – Syarifudin Al Mujib, 33 tahun, warga Dusun Tenaru Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dituntut tiga tahun penjara akibat menerima dan membeli barang hasil kejahatan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Nugroho Tanjung menganggap terdakwa melakukan tindak pidana penadahan yang ancaman pidananya diatur dalam pasal 480 ke-1 KUHP.

Selain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan pidana terdakwa dan hal ini menjadi pertimbangan tuntutan.

Terdakwa Syarifudin yang juga pemilik Toko Mlaku Bareng di Desa Tenaru Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, membeli barang berupa pipa PVC 135 batang dari terdakwa lain, Agung Siswanto, seniai Rp8.850.000. Pipa ini diklaim sisa proyek.

BACA JUGA: Kejari Gresik Lakukan Restorative Justice Terhadap Pelaku Pencurian

Barang itu dibeli dengan potongan harga 20 persen. Namun ternyata, barang tersebut hasil kejahatan Agung yang mencuri pipa yang diproduksi PT. Aria Dasaka Putratama, Kediri.

Syarifudin akhirnya terseret dalam masalah ini dan didakwa pidana menadah atau membeli barang curian. Atas tuntutan tiga tahun penjara, terdakwa Syarifudin melalui penasihat hukumnya, Wahyu Adi Prasetiyo dan Taufan Rezza, melakukan pembelaan dan tidak sependapat atas tuntutan jaksa. 

Tuntutan dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa. “Terdakwa awalnya menolak yang ditawarkan oleh terdakwa Agung Siswanto. Namun dipaksa untuk membeli, akhirnya terjadi kesepakatan sesuai harga pasaran,” kata Wahyu, Rabu, 5 Oktober 2022.

Menurut Wahyu, terdakwa awalnya tidak mengetahui jika barang yang dibeli itu barang hasil curian dan mengetahui setelah dikirimi surat oleh PT Aria Dasaka Putratama.

BACA JUGA: Pencuri Tembaga Milik PT Indosat Asal Tuban Diamankan Polisi Gresik

Setelah terdakwa mengetahui jika barang yang dibeli itu hasil curian, terdakwa beriktikad baik untuk menegosiasi harga ganti rugi pengembalian.

“Ganti rugi terlalu tinggi yang diminta oleh PT ADP, sehingga terdakwa tidak sanggup untuk memenuhinya,” ujar Wahyu dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahyono.

Penasehat hukum terdakwa Syarifudin memohon majelis hakim menerima nota pembelaan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya dan menolak surat dakwaan.

Usai pembacaan pembelaan, ketua majelis hakim, Agus Walujo Tjahyono, menunda sidang pekan depan dengan agenda replik atau jawaban atas pledoi oleh jaksa penuntut umum.