Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonis hukuman penjara satu tahun enam bulan kepada Syarifudin Al Mujib, 33 tahun, akibat menerima dan membeli barang hasil kejahatan.
Syarifudin Al Mujib, 33 tahun, warga Dusun Tenaru Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dituntut tiga tahun penjara akibat menerima dan membeli barang hasil kejahatan.