Logo

Beli Barang Curian, Pemilik Toko di Gresik Divonis Penjara 1,5 Tahun

Reporter:,Editor:

Senin, 31 October 2022 13:40 UTC

Beli Barang Curian, Pemilik Toko di Gresik Divonis Penjara 1,5 Tahun

BARANG CURIAN. Sidang secara daring perkara tindak pidana penadahan barang curian di Pengadilan Negeri Gresik, Senin, 31 Oktober 2022. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonis hukuman penjara satu tahun enam bulan kepada Syarifudin Al Mujib, 33 tahun, akibat menerima dan membeli barang hasil kejahatan. 

Warga Dusun Tenaru Kecamatan Driyorejo, Gresik, yang juga pemilik toko bahan bangunan “Mlaku Bareng” itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan yang diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

"Menghukum terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Agus Walujo Tjahyono pada sidang putusan, Senin, 31 Oktober 2022.

BACA JUGA: Beli Pipa Curian, Pemilik Toko di Gresik Dituntut Penjara Tiga Tahun

Putusan tersebut jauh dari tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Nuhroho Tanjung. Jaksa menuntut terdakwa dengan tiga tahun penjara.

Pada tuntutan Jaksa disebutkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan pidana terdakwa yang menjadi pertimbangan tuntutan.

Namun demikian, pada sidang putusan, JPU menerima putusan majelis hakim. Begitu juga penasihat hukum terdakwa, Wahyu Adi Prasetiyo dan Taufan Rezza. 

BACA JUGA:  Pencuri Tembaga Milik PT Indosat Asal Tuban Diamankan Polisi Gresik

“Kami terima putusan tersebut dan tidak melakukan banding,” katanya terpisah saat dikonfirmasi via pesan singkat.

Sebagai catatan, terdakwa Syarifudin membeli 135 batang pipa dari terdakwa lain, Agung Siswanto, senilai Rp8.850.000.

Namun ternyata, pipa tersebut hasil curian dari PT. Aria Dasaka Putratama, Kediri. Barang itu dikeluarkan dari gudang perusahan tanpa izin oleh terdakwa Agung Siswanto, Joko Suwito, Muhamad Teguh Arifin, Agus Setiawan, dan Rinno Wahyudi. Kelimanya kini dipenjara selama 3 tahun dan 5 bulan atas tindak pidana pencurian.