Minggu, 05 December 2021 08:20 UTC
Tiga tersangka saat diamankan di Mapolsek Ujungpangkah, Gresik. Foto: Polsek Ujungpangkah.
JATIMNET.COM, Gresik - Kawanan pencuri berasal dari Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban ditangkap jajaran Polsek Ujungpangkah Gresik. Mereka adalah Sukadam asal Dusun Krajan Desa Tobo, Warsit warga asal Dusun Krajan Desa Tobo dan Darmu asal Desa Temandang, Tuban.
Ketiganya mencuri Plat tembaga penghantar arus listrik milik PT. Indosat di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Kapolsek Ujungpangkah, AKP Mutlakin menyebut ketiganya mencuri di dalam almari besi ruang panel kontrol listrik dalam PT. Indosat.
“Mereka beraksi pada malam dini hari. Karena memang sepi sebab gedung PT Indosat di Pangkah ini sedang tutup. Kerugian ditaksir sekitar Rp 15 juta,” ucapnya dikonfirmasi, Minggu 5 Desember 2021.
Baca Juga: Dituntut 20 Bulan Kasus Pencurian, Tahanan di Gresik Melarikan Diri
Dasar laporan penjaga di Perusahaan tersebut, Polisi melakukan pengejaran selama lima hari dan menangkap seorang dari msreka. “Setelah dilakukan pengejaran akhirnya menangkap satu pelaku bernama Sukadam, kemudian menangkap kedua pelaku di wilayah pelarian nya di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan,” bebernya.
Kemudian, ke-tiga pelaku dibawa ke Polsek Ujungpangkah beserta barang bukti sebuah gergaji besi, gunting pemotong plat, tas berisikan berbagai kunci pas, carter, tang. Kemudian 69 Plat tembaga panjang hasil curian usai digeledah, saat ini ke-tiga menjadi tersangka dan ditahan Polsek Ujungoangkah.
"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hukuman tujuh tahun penjara," pungkas nya.
