Jumat, 03 December 2021 06:20 UTC
Ilustrasi Tahanan Kabur.
JATIMNET.COM, Gresik - Yosep Bao Open Alias Wilhelmus Bin Pehang seorang tahanan berstatus terdakwa pencurian dan penadah kendaraan bermotor di Gresik melarikin diri. Terdakwa melarikan dari petugas setelah keluar kamar mandi di Mapolsek Driyorejo, Gresik dengan alasan hendak buang air besar pada kamis petang 2 Desember 2021 kemarin.
Perihal diatas dibenarkan Kepala Sesi Intelejen Kejaksaan Negeri Gresik, Deni Niswansyah dikonfirmasi di Aula Kejari Gresik, ia menyebut terus mencari keberadaan terdakwa. "Benar, terdakwa kasus pencurian dan penadah curanmor ini melarikan diri petang kemarin, sekira akan masuk waktu Magrib," kata Deni pada jumpa pers, Jumat 3 Desember 2021.
Deni menceritakan kronologi kaburnya terdakwa, saat itu terdakwa hendak dititipkan petugas Kejari Hresik ke tahanan Polsek Driyorejo usai dirinya dituntut. "Terdakwa ini usai dituntut oleh Jaksa 1 tahun 8 bulan, dan dikirim ke Rutan. Karena ditolak pihak Rutan akibat terdakwa belum vaksin, maka di titipkan lagi ke Polsek," lanjut Deni.
Saat masuk ke Mapolsek Driyorejo, terdakwa minta izin untuk buang air besar ke kamar mandi, oleh petugas Kejari Gresik diberikan waktu dan terdakwa dilepas borgolnya. Tidak disangka-sangka, terdakwa keluar dari kamar mandi dan mendorong keras petugas yang seorang diri, petugas mengejar hingga perkelahian hebat terjadi.
Baca Juga: Tiga Tahanan Kabur dari Kantor Polisi
"Satu lawan satu, petugas kami melawan hingga babak belur dan kami sudah mintakan visum nya. Ada memar dan luka di bagian muka petugas," lanjut Kasi Intelijen.
Karena menguasai perkelahian dan situasi sangat sepi, terdakwa menggunakan kesempatan itu untuk kabur dan hingga saat ini belum ditemukan keberadaan nya. "Petugas tidak semoat teriak minta tolong, karena lebih mementingkan perkelahian untuk menagkap kembali terdakwa itu," tambah Deni.
Diketahui buronan itu warga asal Sikka Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pria 38 tahun merupakan tahanan Pengadilan Negeri Gresik kasus pencurian dan penadah kendaraan bermotor. Dalam peristiwa diatas, Kasi Intelijen sekaligus Penkum (penerangan hukum) Kejaksaan Negeri Gresik menegaskan sudah sesuai standar operasional prosedur.
"Sesuai prosedur, dan kami sudah punya titik terang dalam pencarian terdakwa ini. Semoga cepat kita dapatkan. Tentu pengejaran ini akan dibantu pihak-pihak berewenang lainnya," pungkas Deni
Sebagai catatan, terdakwa Yosep didakwa pertama Pasal 362 Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 480 KUHP, terdakwa dituntut 1 tahun 8 bulan. Perkaranya tercatat pada nomer 354/Pid.B/2021/PN Gsk, dan sudah masuk agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik, Indah Rahmawati.