Logo

Pandemi Covid-19, Surabaya Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Reporter:,Editor:

Jumat, 08 May 2020 14:00 UTC

Pandemi Covid-19, Surabaya Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan

ALUR PAJAK . Alur pendapatan pajak, pengelolaan, dan pelaksanaan program BPKPD Surabaya. Sumber: BPKPD Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menghapus atau membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tengah pandemi Covid-19. Penghapusan denda atau sanksi ini berlaku mulai pembayaran 1 April hingga 30 Juni 2020.

Kepala BPKPD Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan di tengah pandemi ini banyak yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak. Bahkan, banyak pula yang meminta pembebasan pajak karena memang tidak beroperasi selama pandemi Covid-19 ini.

“Pemkot mencoba memfasilitasi semuanya. Apalagi kalau memang tidak beroperasi, dilaporkan saja ke kami, pasti kami fasilitasi,” kata Yusron di kantornya, Jumat, 8 Mei 2020.

BACA JUGA: Efek Covid-19, Pemprov Jatim Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ini

Bahkan, Pemkot Surabaya sudah menetapkan untuk menghapus denda PBB yang menunggak sejak tahun 1994 hingga tahun 2020. Biasanya, penghapusan denda PBB itu diberikan sebagai kado Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) yang bertepatan pada bulan Mei. Namun, kini penghapusan denda itu diberikan karena adanya pandemi Covid-19 dan bertepatan dengan bulan Mei juga.

“Sosialisasi pembebasan denda pajak ini sudah kami sampaikan ke seluruh wajib pajak di Kota Surabaya. Kami kirimi mereka surat imbauan di tengah terjadinya wabah ini dan alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan, sudah banyak pula yang tanya-tanya untuk mengurusnya,” ia mengungkapkan.

Dalam surat imbauan tersebut dijelaskan bahwa masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran pajak dan ada program pembebasan denda dengan membayar PBB mulai 1 April - 30 Juni 2020. Sedangkan wajib pajak yang belm menerima SPPT PBB diminta langsung mencetak sendiri secara online di website: pbb.surabaya.go.id/sppt.

“PBB dapat dibayarkan tanpa keluar rumah dengan mengakses fasilitas online Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI ‘46. Kami juga menyiapkan pembayaran PBB di UPTB BPKPD dan mobil keliling di kantor-kantor kelurahan,” ia menegaskan.

BACA JUGA: Denda Dibebaskan, Wajib Pajak Mulai Padati Kantor Samsat

Yusron memastikan seluruh tempat pembayaran PBB itu telah dilengkapi dan melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19. Protokol yang diterapkan misalnya penyemprotan disinfektan pada tempat pembayaran, jaga jarak antar tempat duduk, penyediaan hand sanitizer atau cuci tangan, petugas pajak memakai masker dan sarung tangan dan bahkan telah dibuat sekat pembatas di loket pelayanan pembayaran PBB.

“Kami pastikan pembayaran PBB tetap sembari kami melakukan protokol pencegahan penularan Covid-19,” ia menerangkan.

Dengan begitu, warga Kota Surabaya diharapkan bisa memanfaatkan program ini karena waktunya terbatas yakni hanya tiga bulan. Menurut Yusron, bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini tidak ada syarat apapun, cukup membayarkan pajak pokoknya ke bank-bank yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.

“Jadi, tinggal datang saja ke bank lalu bayar pajak pokoknya karena untuk dendanya sudah kami skip di aplikasi sehingga otomatis selama tiga bulan ini hilang,” tuturnya.

BACA JUGA: Langkah Pemerintah Optimalkan Layanan Publik di Tengah Virus Corona

Namun, setelah bulan Juni atau awal bulan Juli, denda itu akan muncul lagi dan wajib lagi untuk dibayarkan oleh para wajib pajak. Oleh karena itu, melalui media dan media sosial, pihaknya terus melakukan sosialisasi program ini supaya sampai kepada masyarakat.

“Melalui mobil keliling dan penagihan, kami juga terus sosialisasi program ini hingga ke RT-RW,” katanya.

Yusron berharap masyarakat tertib membayar pajak. Apalagi di tengah pandemi ini, Pemkot Surabaya sangat membutuhkan dana untuk menangani dan mencegah penularan Covid-19 sehingga pembayaran pajak dari masyarakat bisa digunakan untuk menangani Covid-19.

“Dalam menangani wabah ini, kita pasti butuh biaya dan biaya itu kita ambil dari pajak-pajak masyarakat, sehingga pajak itu dari rakyat dan akan dinikmati kembali oleh rakyat. Jadi, ayo segera  bayar pajak anda,” ia memungkasi.