Senin, 16 March 2020 23:00 UTC
JUMPA PERS: BPKPD Kota Surabaya saat melakukan jumpa pers di Humas. Foto: Restu
JATIMNET.COM, Surabaya - Dalam rangka mengoptimalkan berbagai pelayanan publik yang ada di Kota Pahlawan. Masyarakat diimbau agar memanfaatkan layanan berbasis online. Pasalnya, selain menghemat biaya dan waktu tempuh dari rumah menuju lokasi pengurusan, langkah ini juga dapat meminimalisir kontak atau hubungan langsung untuk mencegah penyebaran Corona Virus atau Corona Virus Disease (COVID-19).
Adapun berbagai pelayanan yang dapat dioptimalisasi masyarakat Surabaya, diantaranya layanan perpajakan, perizinan, administrasi kependudukan (adminduk), hingga kesehatan. Untuk itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya mengimbau masyarakat agar memanfaatkan berbagai layanan yang telah tersedia tersebut.
Kepala BPKPD Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, layanan perpajakan daerah sebenarnya sudah tersedia melalui sistem online. Bahkan, layanan berbasis online tersebut juga sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.
BACA JUGA: Lawan Virus Corona, MUI Dukung Sebar Surat Edaran ke Masjid dan Musala
“Masyarakat sebenarnya tidak perlu datang ke kantor kami, sebab layanan perpajakan bisa diakses melalui website atau SSW (Surabaya Single Window). Apalagi dalam kondisi saat ini semua sekolah diliburkan dan masyarakat juga diimbau agar tidak bepergian,” kata Yusron saat jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin 16 Maret 2020.
Setidaknya ada sembilan jenis layanan pajak yang bisa diakses secara online. Yakni, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, Penerangan Jalan (PPJ), parkir, air dan tanah, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Layanan perpajakan ini bisa diakses melalui website https://bpkpd.surabaya.go.id, Surabaya Single Window (SSW) hingga melalui aplikasi ‘Surabaya Tax’ yang bisa didownload di playstore.
BACA JUGA: Virus Corona, Risma: Perubahan Protokol, Tidak Boleh Salaman
“Terkait layanan perpajakan ini, sejak beberapa waktu lalu sebenarnya sudah kami fasilitasi secara online. Bahkan, kami juga memberikan fasilitas bagi wajib pajak melalui aplikasi android,” ujarnya.
Bahkan, kata Yusron, untuk mempermudah masyarakat dalam proses transaksi pembayaran, BPKPD juga menyediakan fasilitas pembayaran secara online. Dengan begitu, masyarakat tak harus datang ke bank. Transaksi pembayaran ini bisa dilakukan melalui sms banking, mobile banking system, internet banking, hingga ATM banking.
“Layanan maupun transaksi pembayaran bisa melalui online. Dalam hal ini kami hanya ingin mengigatkan dan menegaskan kembali, bahwa sebetulnya ini bisa dilakukan tanpa harus ke kantor kami,” terangnya.