Senin, 23 September 2019 12:23 UTC
ANTRE. Antrean para wajib pajak di Kantor Samsat mulai banyak seiring adanya program pemutihan denda dari Pemprov Jatim. Foto: Ist
JATIMNET.COM, Surabaya - Hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor langsung dimanfaatkan wajib pajak. Antrean panjang terjadi di Kantor Samsat Surabaya Barat. Hingga pukul 11.00 WIB sudah ada lebih dari 100 antrean.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin. "Walaupun di beberapa tempat terdapat antrean panjang tapi pelaksanaan program pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor di hari pertama ini relatif lancar," ujar Khofifah dalam siaran persnya, Senin 23 September 2019.
BACA JUGA: 1,9 Juta Kendaraan Bermotor di Jatim Belum Bayar Pajak
Ia pun meminta masyarakat tidak membayar pajak di akhir pogram pemutihan untuk menghindari penumpukan antrean. Wajib pajak dihimbau memanfaatkan pembebasan pajak selagi ada waktu. Mengingat waktu yang cukup panjang mulai 23 September-14 Desember 2019.
"Biasanya di akhir-akhir waktu tersebut antrean menumpuk walaupun kami juga sudah menyiapkan layanan tambahan," ungkapnya.
Pemprov Jawa Timur menyediakan 46 kantor Samsat induk yang tersebar di seluruh wilayah Jatim. Selain Samsat induk, masyarakat juga bisa membayar melalui 16.900 Indomaret.
BACA JUGA: Pemutihan Denda Pajak PBB di Surabaya hingga Juni 2019
“Artinya kendaraan yang berada di Jatim bisa dibayar melalui gerai indomaret di seluruh Indonesia. Misal kendaraannya di Surabaya tapi pemiliknya sedang berada di Medan, mereka bisa melakukan pembayaran di Indomaret Medan. Ini mudah, murah dan sah menurut legalitas dari Polda Jatim,” kata orang nomor satu di Jatim ini.
Program pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor ini sendiri merupakan kado hari jadi Provinsi Jawa Timur ke-74 yang jatuh pada tanggal 12 Oktober 2019 mendatang.
Obyek layanan bebas pajak daerah yang dibebaskan meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pokok Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.
