Rabu, 18 September 2019 05:46 UTC
PEMUTIHAN PAJAK: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat meluncurkan dimulainya rangkaian layanan pemutihan pajak kendaraan. Foto: Baehaqi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Hingga saat ini setidaknya ada 1,9 juta kendaraan bermotor di Jawa Timur (Jatim) belum membayar pajak. Angka itu setara dengan Rp 374 miliar.
"Hampir dua juta kendaraan yang belum daftar ulang. Tunggakan tercatat ada Rp 374,208 miliar. Itu roda dua dan empat dari 1.915.000 kendaraan," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jatim, Budi Priyo.
Kendati demikian, ia melanjutkan, persentase wajib pajak yang telah membayar setiap tahunnya terus bertambah. Data Dispenda Jatim tingkat kepatuhan rata-rata per tahun mencapai 97 persen.
"Sangat bagus saya rasa. Artinya tingkat kepatuhan sampai 97 persen," urainya.
BACA JUGA: Realisasi Pajak Daerah Capai Rp 8,8 Trilliun
Sebagai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk menggenjot kepatuhan pajak, kembali membebaskan biaya sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan BBN II.
“Wajib pajak bisa mengunjungi gerai pembayaran untuk memanfaatkan layanan pemutihan tersebut. Tidak hanya di Samsat, dan 88 Samsat keliling, namun juga di 16.900 gerai Indomart se-Indonesia,” jelas Budi.
Semnetara Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program pemutihan pajak ini untuk memperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Timur yang ke-74.
"Banyak yang bertanya ke saya, Bu Khofifah apa ini hoaks? Saya bilang tidak. Yang ditanya ini pemutihan dan pembebasan bea balik nama bagi pemilik kedua," ujar Khofifah, Rabu 18 September 2019.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Terus Genjot Penerimaan Pajak Restoran
Gubernur kelahiran Surabaya berharap, pemutihan pajak kendaraan ini bisa menjadi kado bagi masyarakat di hari ulang tahun provinsi. Dijadwalkan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai tanggal 23 September hingga 14 Desember 2019.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan mengimbau masyarakat memanfaatkan hal ini dengan baik. Tidak ada lagi alasan tidak membayar pajak. Pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak.
"Semoga langkah ini bisa menimbulkan kesadaran pajak masyarakat," tandas Budi Indra.
