Logo

Pakai Jaring Trawl, Nelayan Lamongan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Senin, 08 November 2021 09:00 UTC

Pakai Jaring Trawl, Nelayan Lamongan Divonis 2,5 Tahun Penjara

PELANGGARAN PERIKANAN. Terdakwa Ifan Suparno saat mengikuti sidang di PN Gresik yang dihadiri secara daring dari Rutan Gresik, Senin, 8 November 2021. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa Ifan Suparno, 32 tahun, warga Kauman Gang Londen, Dusun Sidokumpul, Desa Blimbing, Kabupaten Lamongan divonis penjara dua tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. 

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan jaring trawl saat mencari ikan di perairan Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Gresik.

"Menghukum terdakwa penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta hukuman denda sebesar Rp30 juta dengan ketentutan jika tidak dibayar diganti hukuman penjara selama tiga bulan,” kata ketua majelis hakim, Wiwin Arodawanti, membacakan putusan, Senin, 8 November 2021.

BACA JUGA: Tangkap Ikan Dengan Trawl, Nelayan Asal Lamongan Diadili

Amar putusan menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar pasal 85 juncto pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Pemakaian jaring trawl selain dilarang oleh pemerintah, juga dapat merusak habitat dan ekosistem di dalam laut. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, terdakwa juga melakukan pembelaan usai jaksa membacaan tuntutan. Terdakwa menyangkal karena barang bukti (jaring trawl) tidak dihadirkan dalam persidangan.

Namun demikian para saksi yang saat itu dihadirkan menguatkan dakwaan jaksa saat dimintai keterangan dalam sidang.

“Meskipun alat bukti tidak dihadirkan dalam persidangan karena oleh terdakwa jaring tersebut dipotong saat akan ditangkap. Namun sesuai fakta dan saksi ABK kapal, majelis hakim berpendapat jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan jaksa,” kata hakim anggota Bagus Trenggono.

BACA JUGA: Nelayan Madura Ditemukan Tewas Mengapung di Perairan Gresik

Sebagai catatan, terdakwa beserta anak buah kapal (ABK) KM Indah Jaya ke Masalembu untuk menangkap ikan namun mengalami kebocoran pipa di perairan Bawean, Gresik. 

Sambil memperbaiki kebocoran, terdakwa yang juga nahkoda sekaligus pemilik kapal bersama ABK melakukan penangkapan ikan berjarak 5 mil dari bibir pantai Pulau Bawean.

Warga Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, yang melihat terdakwa menangkap ikan menggunakan jaring trawl beramai-ramai mengamankan terdakwa.

Kemudian mereka melapor ke Satpolair di Pulau Bawean dan polisi mengamankan terdakwa beserta tujuh ABK bersama barang bukti berupa satu perahu KM Indah Jaya berkapasitas 20 gross ton (GT).