Petugas Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Probolinggo mengamankan tiga orang nelayan asal Pasuruan yang kedapatan tengah mencari ikan menggunakan tiga jaring trawl yang dilarang penggunaannya.
Terdakwa Ifan Suparno, 32 tahun, warga Kauman Gang Londen, Dusun Sidokumpul, Desa Blimbing, Kabupaten Lamongan divonis penjara dua tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.