Logo

Gunakan Jaring Trawl, Tiga Nelayan Pasuruan Diamankan Satpol Airud

Reporter:,Editor:

Rabu, 16 March 2022 03:40 UTC

Gunakan Jaring Trawl, Tiga Nelayan Pasuruan Diamankan Satpol Airud

LANGGAR ATURAN. Petugas Sat Polairud Polres Probolinggo menunjukkan kapal yang digunakan tiga nelayan Pasuruan yang menggunakan jaring trawl, Selasa, 15 Maret 2022. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Petugas Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Probolinggo mengamankan tiga orang nelayan asal Pasuruan yang kedapatan tengah mencari ikan menggunakan tiga jaring trawl yang dilarang penggunaannya. 

Ketiga nelayan tersebut, yakni Subawi, 52 tahun, Mustafa, 38 tahun, dan Yunadi, 55 tahun, warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Ketiganya diamankan sewaktu mencari ikan di perairan laut utara Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. 

Kasat Polairud Polres Probolinggo AKP Slamet Prayitno mengatakan ketiga nelayan diamankan petugas sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa 15 Maret 2022, menjelang siang sewaktu petugas melakukan patroli. 

BACA JUGA: Polairud Kawal Distribusi Logistik Pilkades ke Gili Ketapang Probolinggo

Saat diinterogasi, ketiga nelayan mengaku tidak mengetahui jika alat tangkapnya masuk jenis jaring ilegal karena penggunaannya tidak ramah lingkungan. Meski demikian, saat diamankan hasil tangkapan ikan ketiganya masih belum banyak. 

"Ikan yang diperoleh masih sekitaran setengah kantong plastik," ujar Slamet. 

Slamet menyampaikan diamankannya ketiga nelayan berawal dari aduan masyarakat yang menyebut ada nelayan Pasuruan masuk perairan laut Probolinggo. 

"Berangkat dari situ, petugas kemudian melakukan patroli. Sampai akhirnya mendapati ketiganya mencari ikan menggunakan trawl," tutur Slamet. 

Slamet menyampaikan sesuai standar operasional prosedur Polairud, barang bukti alat tangkap ilegal bakal diserahkan ke Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur. Sementara tiga nelayan bakal diberikan sanksi berupa pembinaan tentang penggunaan jaring nelayan yang diperbolehkan.

BACA JUGA: Sambut Hut Polairud Ke-71, Warga Nelayan Dringu Probolinggo Jalani Vaksinasi

"Untuk kapalnya diserahkan ke pemiliknya. Sebab, mereka memiliki iktikad baik untuk mematuhi aturan yang berlaku," kata Slamet.

Sementara itu, Kades Kedawang, Suharto, 49 tahun, mengakui jika ketiga warganya  telah menyalahi aturan. Suharto bersyukur ketiganya masih diberikan pembinaan petugas Polairud. 

"Agar tidak terulang kembali, saya akan berupaya membantu warga agar memiliki alat tangkap ikan yang sah melalui pengajuan bantuan kepada dinas terkait nantinya," kata Suharto saat mendampingi ketiganya di Mako Sat Polairud setempat. 

Suharto menyampaikan jika pengajuan bantuan bakal ditujukan ke Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan dan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur.