Logo

Tangkap Ikan Dengan Trawl, Nelayan Asal Lamongan Diadili

Reporter:,Editor:

Senin, 04 October 2021 10:00 UTC

Tangkap Ikan Dengan Trawl, Nelayan Asal Lamongan Diadili

Terdakwa saat mengikuti sidang secara daring dari Sel Polairud, Polres Gresik.

JATIMNET.COM, Gresik - Terdakwa Ifan Suparno, nelayan asal Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan, pemakai jaring trawl di perairan Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Gresik batal dituntut.

Sidang dengan agenda tuntutan itupun ditunda, lantaran Jaksa Penuntut Umum Arga Bramantyo didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai, Wiwin Arodawanti mengaku belum siap.

"Mohon maaf yang mulia, tuntutan kami belum siap. Kami minta waktu minggu depan," kata Arga dipersidangan Pengadilan Negeri Gresik, Senin 4 Oktober 2021.

Sebelumnya, Ifan didakwa dengan Pasal 85 jo Pasal  9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, ancaman paling lama penjara lima tahun.

Baca Juga: Tolak PP RI No 85 Tentang Tarif PNBP, Nelayan Probolinggo Gelar Demo

Terdakwa menjelaskan pada sidang pemeriksaan dirinya jika mulanya terdakwa beserta anak buah kapal (ABK) KM Indah Jaya ke Masalembu untuk menangkap ikan, kemudian mengalami kebocoran pipa di peraira Bawean. 

Sambil memperbaiki kebocoran, terdakwa yang merupakan nahkoda sekaligus pemilik kapal itu, beserta ABK nya melakukan penangkapan ikan, jaraknya 5 mil dari bibir pantai Pulau Bawean dan diketahui warga hingga ditangkap dan diserahkan ke Polisi.

Dari saksi yang dihadirkan, Junaidi warga Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, mengaku melihat terdakwa menangkap ikan menggunakan jaring cantrang di perairan Desa Lebak pada 11 Juni 2021 lalu.

Junaidi kemudian melapor ke Satpolair di Pulau Bawean, dan kemudian, Polisi pun mengamankan terdakwa dan tujuh crewnya bersama barang bukti berupa satu perahu KM Indah Jaya kapasitas 20 GT dan sejumlah bukti lain.

Sidang penundaan tuntutan yang diikuti terdakwa yang kini di sel Polairud, Polres Gresik secara daring itu akan kembali digelar minggu deoan tangga 11 Oktober 2021, dengan agenda tuntutan.