Logo

Tolak PP RI No 85 Tentang Tarif PNBP, Nelayan Probolinggo Gelar Demo

Reporter:,Editor:

Senin, 27 September 2021 11:00 UTC

Tolak PP RI No 85 Tentang Tarif PNBP, Nelayan Probolinggo Gelar Demo

DEMONSTRASI. Massa pendemo saat menggelar aksinya di komplek Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan (PPP), Probolinggo, Jumat 27 September 2021. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Sejumlah nelayan dan pengusaha kapal perikanan menggelar aksi demo di komplek Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan Kota Probolinggo, Senin 27 September 2021. Mereka yang tergabung dalam Himpunan Nelayan dan Pengusaha Perikanan (HNPP) Probolinggo, memprotes diberlakukannya Peraturan Pemerintah RI nomor 85 tahun 2021.

Dimana di dalamnya, mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Massa pendemo menilai, peraturan tersebut memberatkan pelaku usaha kapal. Jika diteruskan, massa pendemo khawatir bakal berdampak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja perikanan dan nelayan.

Dalam aksinya, massa pendemo datang dengan menaiki kendaraan bermotor. Tiba di  lokasi, mereka langsung membentangkan sejumlah poster bernada protes. Salah satunya massa menyebut, dampak pandemi masih belum usai sehingga mereka  meminta aturan tersebut dibatalkan. "Dampak Corona belum pulih, malah ditambah aturan baru, batalkan PP 85 tahun 2021" tulis pendemo.

Koordinator aksi demo, Wiwit Ariyadi menyebut, dengan diberlakukannya aturan tersebut, nantinya bakal berimbas terhadap usaha perikanan sehingga banyak terkendala, serta sulit beroperasi. "Karena kenaikan PNBP yang berlaku naik sampai 400 persen, tentu dampaknya bakal mengancam ribuan pekerja," jelas Wiwit.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Probolinggo Sekat Jalur Laut Bagi Pendatang Asal Madura

Wiwit mengatakan, jika jumlah pekerja di sektor perikanan wilayah Probolinggo, ada sekitar 8 ribuan orang. Mereka terdiri dari nelayan, bagian administrasi dan karyawan bongkar-muat. “Intinya kami meminta pemerintah mencabut aturan itu, agar kebutuhan makan kami dapat terpenuhi setiap harinya,"harapnya.

Sementara Ketua HNPP, Raimon menolak tegas, aturan yang diberlakukan pemerintah tersebut, serta agar dikaji ulang. Menurutnya aturan yang ada, tidak proporsional dalam menghitung pembayaran Pungutan Hasil Perikanan (PHP), melalui PNBP dan pembatasan usaha kapal perikanan.

"Kami minta, pemerintah menurunkan angka pembayaran maupun skema pembayaran PHP pasca produksi yang mencapai 400 persen,"ujarnya.

Selain itu, imbuh Raimon, pemerintah pusat semestinya dapat memberikan dukungan dan pengayoman terhadap pengusaha perikanan. Itu karena, selama ini pengusaha perikanan telah memberikan kontribusi yang signifikan, kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP.